
PARINGIN-Pencabutan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Balangan menjadi salah satu alasan dari jajaran PT Air Minum Sanggam Balangan (AMSB), terhambatnya realisasi penyertaan modal sebesar Rp20 miliar dari pemerintah daerah.
“Salah satu kendala dalam pelaksanaan program kita adalah adanya pencabutan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Balangan, meskipun saat ini sudah kembali dilakukan,” kata Dirut PT AMSB Arie Widodo saat rapat dengan DPRD Balangan, Selasa.
Dirut PT AMS Balangan melanjutkan, juga adanya proses penyusunan studi kelayakan dan adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 tahun 2019 tentang pengadaan barang dan jasa khusus air minum.
Menurut mantan Direktur Operasional PT Baratala ini, Perbup tersebut mengharuskan pengadaan di atas Rp500 juta menggunakan sistem elektronik dan pihaknya belum memiliki aplikasi tersebut.
Selain itu ujar Arie, sumber daya manusia yang terlibat dalam pengadaan harus memiliki sertifikasi dari LKPP yang belum dimiliki oleh pihaknya sendiri.
Membantah hal tersebut, Kabag Hukum Setda Balangan Rozi menjelaskan, bahwa Perbup tersebut seharusnya tidak lagi berlaku karena status PDAM sudah berubah menjadi PT, pengaturan pengadaan barang dan jasa seharusnya diatur oleh peraturan perusahaan sendiri.
“Perbup yang disebutkan ini seharusnya tidak lagi berlaku karena PDAM sudah berubah menjadi PT,” jelas Rozi.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Balangan Hafis Anshari menyoroti penyertaan modal daerah sebesar Rp20 miliar rupiah yang telah dialokasikan untuk meningkatkan infrastruktur PDAM.
“Alhamdulillah banyak permasalahan yang disampaikan oleh pihak PDAM terkait kendala pelaksanaan realisasi anggaran 20 miliar tersebut, baik dari sisi regulasi maupun teknis,” ujar Hafis.{[an/mb03]}

