
BANJARMASIN – Unit kejahatan dengan kekerasan (Jatanras), Satreskrim Polresta Banjarmasin menggelar reka ulang kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Zahra Dilla (20).
Dalam reka ulang itu, jasad mahasiswi dibuang ke lubang di drainase depan Kampus STIHSA Banjarmasin pada Desember tahun 2025 silam.
Pelaku adalah Muhammad Seili alias Seili (20), oknum Polri, yang berdinas di Jajaran Polres Banjarbaru, Polda Kalsel. Saeli, saat reka ulang oleh Unit Jatanras bukan lagi anggota Polri aktif.
Ia sudah diberhentikan dengan pemberhentian secara tidak dengan hormat (PTDH) oleh atasan hukum saat sidang KKE Polri, di Polres Banjarbaru, Polda Kalsel.
Dalam adegan peragaan itu, Seili terlihat gagu saat peragakan satu persatu adegan demi adegan yang memilukan hati tersebut, di depan Mako Polresta Banjarmasin, Rabu (21/1).
Ada 18 adegen diperagakan, dengan wajah selalu menunduk, tangan bergelang borgol putih. Dari janjian bertemu hingga ada adegan berhubungan badan dengan korban yang diperankan polisi pengganti.
Setelah itu, korban adu mulut dengan Saeli dan ingin membongkar perselingkuhan itu ke calon pengantin pelaku. Saeli hilang akal dan nekat mencekik leher korban hingga korban pingsan.
Lalu Saeli memeriksa nadi dan nafas korban, nadi tak berdenyut dan korban tak lagi bernafas, Saeli yang kebingungan gelap mata membuang tubuh mahasiswi ini lubang drainase depan Kampus STIHSA Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim, Kompol Eru Alsepa menyatakan untuk kenyamanan reka ulang, pihaknya terpaksa melakukan rekon di depan mako Polresta Banjarmasin
Dijelaskannya, tepat pukul 09.00 Wita, Rabu (21/1) dilakukan rekonstruksi bersama dengan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, yang berkaitan dengan proses penyidikan.
“Ini adalah cara dan teknis kita dipenyidikan yang mana dwngan tujuan transparansi, pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus yang telah terjadi, terhadap tersangka inisial MSE,” ucapnya kepada para awak media di Banjarmasin.
Dipaparkan Eru, dalam rekaulang itu ada 18 adegan di peragakan oleh tersangka dan korban diperankan oleh anggota polisi. “Dari awal pertemuan hingga adehan jenazah korban ditemukan di dalam lubang drainase depan kampung STIHSA,” katanya.
Ditambahkannya walau pun reka ulang selesai, pihaknya tetap menggunakan pasal berlapis yaitu pasal 338 KHUP tentang pembunuhan. Pasal 365 KHUP KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Proses hukum sudah dalam perlengkapan berkas perkara. “Sudah dikoordinasikan dengan kejaksaan, berita acara rekantruksi dimasukkan dalam berkas, lalu dikirim ke kejaksaan untuk penelitian lebih lanjut,” jelasnya.
Reka ulang dihadiri pihak keluarga korban, penasehat hukum dari LBH Banjarmasin, perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) ULM. sam/ani

