
BANJARMASIN – Ikatan Kapal Sungai & Danau (Ikasuda) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalsel-Kalteng) meminta peninjauan kembali Instruksi Menteri atau IM Perhubungan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.
“Pasalnya IM 3/2025 tentang Pelenyelenggaraan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran pada Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) cukup memberatkan,” ujar Ketua Asosiasi Ikasuda Kalsel-Kalteng Muhammad Mualana Rahman, Selasa.
Bahkan, menurut anak muda itu, pemberlakuan IM 3/2025 bisa menimbulkan berbagai masalah antara lain terganggunya perekonomian dan ribuan pengangguran.
“Karena IM 3/2025 menyamakan atau mengubah status angkutan sungai dan danau sepertinya menyamakan/menjadi angkut laut. Yang jadi masalah beban menjadi lebih tinggi,” lanjut Maulana sebelum kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) Ikasuda Kalselteng.
Ia menunjuk hal yang memberatkan seperti biaya dokumen per tahun untuk kapal sungai dan danau cuma sekitar Rp3 jutaan, sedangkan kapal laut menjadi beberapa kali lipat.
Selain itu, anak buah kapal (ABK) untuk kapal laut harus mempunyai sertifikat atau sekolah. “Ini kan konsekuensinya juga memerlukan biaya serta ditentukan lulus atau tidak.
“Sementara ABK kapal sungai dan danau dengan keahlian otodidak, tanpa sekolah atau pembelajaran secara formal, ” demikian M Maulana Rakhman didampingi unsur kepengurusan Ikasuda Kalselteng.
FGD Ikasuda yang berlangsung di Hotel Herper Banjarmasin itu menghadirkan dua narasumber pakar dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM d/h Unlam) Banjarmasin guna mendapatkan alternatif solusi terbaik terhadap persoalan IM 3/2025.
Kedua narasumber FGD Ikasuda tersebut masing-masing pakar hukum tata negara Guru Besar Prof Dr H Hadin Muhjad SH, MH dari Fakultas Hukum, serta Prof Dr Budi Suryadi, Guru Besar Ilmu Pemerintah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). ant

