Mata Banua Online
Jumat, Maret 13, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ikasuda Menolak Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2025

by Mata Banua
20 Januari 2026
in Banjarmasin
0

 

Ketua Ikasuda Kalsel dan tengah , H Maulana Rahman dan lain menolak instruksi Menteri Nomor 3 tahun 2025. (foto: mb/rds)

BANJARMASIN – Ikatan Sungai dan danau (Ikasuda) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah menolak instruksi Menteri Nomor 3 tahun 2025 karena kebijakan tersebut sangat merugikan usaha-usaha kecil transportasi sungai, khususnya di Kota Banjarmasin dan Kalimantan Selatan.

Berita Lainnya

Pemko Siapkan Rp 47 Miliar THR untuk ASN

Pemko Siapkan Rp 47 Miliar THR untuk ASN

12 Maret 2026
Bandara Syamsudin Noor Siap Layani 184.772 Pemudik

Bandara Syamsudin Noor Siap Layani 184.772 Pemudik

12 Maret 2026

“Kami menyatakan menolak secara penuh Instruksi Menteri (IM) Nomor 3 Tahun 2025, karena kebijakan tersebut sangat merugikan usaha-usaha kecil transportasi,”ujar Ketua Ikasuda kalsel dan Tèngah ,H Maulana Rahman di Banjaramasin,Selasa (20/1).

Sebab Instruksi Menteri tersebut mengubah status perizinan kapal dari “surat sungai” menjadi “surat laut”.

“Padahal Kapal-kapal kami beroperasi di sungai, bukan di laut,”jela.

Karakteristik kapal, awak kapal (ABK), dan kegiatan usaha tidak sesuai dengan standar pelayaran laut.

Perubahan ini dilakukan tanpa kajian lapangan yang memadai, serta terkesan sepihak dan dipaksakan.

Dampak Langsung bagi Pelaku Usaha

Kebijakan ini menimbulkan dampak serius, antara lain seperti beban biaya yang sangat tinggi.

“Surat sungai ± Rp4.000.000 per tahun dengan dokumen sederhana (± 5–6 dokumen) sedangakan Surat laut berlaku per 3 bulan,,” tambahnya.

Biaya per dokumen berkisar Rp2,5–3 juta.

Total biaya jauh lebih besar dan berulang

Akibatnya, usaha kecil tidak sanggup bertahan.

ABK kapal sungai tidak diwajibkan sekolah pelayaran laut.Jika dipaksa menggunakan surat laut, ABK harus sekolah, sementara Mayoritas ABK tidak memiliki latar pendidikan tersebut Biaya dan syarat tidak realistis.Ini berpotensi menimbulkan pengangguran massal.

Dampak Sosial dan Ekonomi di Kalimantan Selatan terdapat:

ter­daftar ada kurang lebih 150 anggota asosiasi atau hampir 1.000 kapal aktif.Setiap kapal mempekerjakan 4–5 orang ABK.

“Jika kapal tidak bisa beroperasi tentu

distribusi barang terganggu dan aktivitas ekonomi sungai lumpuh,pengangguran meningkat,”tegasnya.

Masalah pariwisata sungai (termasuk kelotok dan kapal wisata) ikut terdampak

Jika terjadi mogok operasi atau aksi pasif, dampaknya akan langsung terasa pada perekonomian daerah.

Proses yang sudah ditempuh antaralain sudah DPD RI,Berkoordinasi hingga ke Dirjen Laut bahkan Difasilitasi oleh Komisi III DPRD Kalsel.

Namun pada praktiknya di KSOP Banjarmasin, dokumen yang diterbitkan tetap menggunakan skema surat laut, bukan seperti ketentuan lama.Ini menunjukkan bahwa aspirasi lapangan belum diakomodasi.

“Kami menilai tdak ada kajian ilmiah dan kajian lapangan yang memadai,tidak ada sosialisasi yang utuh kepada pelaku usaha

Kebijakan ini tidak melihat realitas transportasi sungai.Sungai disamakan dengan laut, padahal karakteristiknya berbeda,” tandasnya .rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper