
BANJARMASIN – Ikatan Sungai dan danau (Ikasuda) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah menolak instruksi Menteri Nomor 3 tahun 2025 karena kebijakan tersebut sangat merugikan usaha-usaha kecil transportasi sungai, khususnya di Kota Banjarmasin dan Kalimantan Selatan.
“Kami menyatakan menolak secara penuh Instruksi Menteri (IM) Nomor 3 Tahun 2025, karena kebijakan tersebut sangat merugikan usaha-usaha kecil transportasi,”ujar Ketua Ikasuda kalsel dan Tèngah ,H Maulana Rahman di Banjaramasin,Selasa (20/1).
Sebab Instruksi Menteri tersebut mengubah status perizinan kapal dari “surat sungai” menjadi “surat laut”.
“Padahal Kapal-kapal kami beroperasi di sungai, bukan di laut,”jela.
Karakteristik kapal, awak kapal (ABK), dan kegiatan usaha tidak sesuai dengan standar pelayaran laut.
Perubahan ini dilakukan tanpa kajian lapangan yang memadai, serta terkesan sepihak dan dipaksakan.
Dampak Langsung bagi Pelaku Usaha
Kebijakan ini menimbulkan dampak serius, antara lain seperti beban biaya yang sangat tinggi.
“Surat sungai ± Rp4.000.000 per tahun dengan dokumen sederhana (± 5–6 dokumen) sedangakan Surat laut berlaku per 3 bulan,,” tambahnya.
Biaya per dokumen berkisar Rp2,5–3 juta.
Total biaya jauh lebih besar dan berulang
Akibatnya, usaha kecil tidak sanggup bertahan.
ABK kapal sungai tidak diwajibkan sekolah pelayaran laut.Jika dipaksa menggunakan surat laut, ABK harus sekolah, sementara Mayoritas ABK tidak memiliki latar pendidikan tersebut Biaya dan syarat tidak realistis.Ini berpotensi menimbulkan pengangguran massal.
Dampak Sosial dan Ekonomi di Kalimantan Selatan terdapat:
terdaftar ada kurang lebih 150 anggota asosiasi atau hampir 1.000 kapal aktif.Setiap kapal mempekerjakan 4–5 orang ABK.
“Jika kapal tidak bisa beroperasi tentu
distribusi barang terganggu dan aktivitas ekonomi sungai lumpuh,pengangguran meningkat,”tegasnya.
Masalah pariwisata sungai (termasuk kelotok dan kapal wisata) ikut terdampak
Jika terjadi mogok operasi atau aksi pasif, dampaknya akan langsung terasa pada perekonomian daerah.
Proses yang sudah ditempuh antaralain sudah DPD RI,Berkoordinasi hingga ke Dirjen Laut bahkan Difasilitasi oleh Komisi III DPRD Kalsel.
Namun pada praktiknya di KSOP Banjarmasin, dokumen yang diterbitkan tetap menggunakan skema surat laut, bukan seperti ketentuan lama.Ini menunjukkan bahwa aspirasi lapangan belum diakomodasi.
“Kami menilai tdak ada kajian ilmiah dan kajian lapangan yang memadai,tidak ada sosialisasi yang utuh kepada pelaku usaha
Kebijakan ini tidak melihat realitas transportasi sungai.Sungai disamakan dengan laut, padahal karakteristiknya berbeda,” tandasnya .rds

