Mata Banua Online
Senin, Januari 19, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Eggi Sudjana ke Malaysia Usai Polda Metro Terbitkan SP3

MK Tolak Gugatan Ijazah Capres-Cawapres Harus Diverifikasi Faktual

by Mata Banua
19 Januari 2026
in Headlines
0
Eggi Sudjana

JAKARTA – Sebuah video yang memperlihatkan sosok Eggi Sudjana menyetir mobil warna merah di sebuah SPBU di Malaysia beredar di publik. Peristiwa ini terjadi setelah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi selaku tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Saat dikonfirmasi, pengacara Eggi, Ellida Netty membenarkan bahwa sosok dalam video itu adalah Eggi. Ia juga membenarkan peristiwa itu terjadi saat Eggi berada di Malaysia.

Berita Lainnya

27 WNA Sindikat Love Scamming Ditangkap

27 WNA Sindikat Love Scamming Ditangkap

19 Januari 2026
SBY Cemas Perang Dunia III Pecah

SBY Cemas Perang Dunia III Pecah

19 Januari 2026

Setelah SP3 diterbitkan, Eggi kemudian terbang ke Malaysia untuk menjalani pengobatan untuk kanker usus yang dideritanya.

“Iya itu (pas di Malaysia), pak Eggi kan bisa jalan, bisa nyetir, cuma kan kankernya di usus, jadi ketika dia dijemput oleh keponakannya yang kerja di Samsung, pas isi bensin terus dia pengen coba (nyetir mobil),” kata Netty saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (19/1).

Netty menyebut mobil warna merah itu merupakan kendaraan milik keponakan Eggi yang tinggal dan bekerja di Malaysia.

“Bang Eggi berobat ke Malaysia tanggal 16, sampai sana dijemput, dia enggak pake kursi roda, jalan dia, di sini (Indonesia) pakai kursi roda gratis, di sana kan bayar, yauda deh jalan aja,” ucap Netty.

“Jadi itu asli karena setelah itu kejadiannya kemarin dia ke dokter pakai mobil itu diantar oleh keponakannya,” sambungnya.

Sementara, Roy Suryo juga menyebut video yang menampilkan sosok Eggi sedang menyetir mobil warna merah itu adalah asli.

Bahkan, kata Roy, Eggi sendiri yang mengirimkan video dirinya sedang menyetir mobil ke sejumlah rekannya melalui WhatsApp.

“Sedangkan sosok yang disebut-sebut mirip BES (bang Eggi Sudjana) memang bisa dipastikan adalah yang bersangkutan karena justru BES-lah yang mengirimkan sendiri WA (WhatsApp) ke beberapa rekannya dengan caption ‘… itu mbl sy yg sdh cukup lama, dan dipegang oleh keponakan yg stay di KL’,” tutur Roy.

Lebih lanjut, Roy pun mendoakan agar Eggi tetap sehat dan segera sembuh dari kanker usus yang dideritanya. Ia pun meminta Eggi untuk mengikuti arahan dokter selama menjalani pengobatan.

“Agar sebaiknya tidak menyetir sendiri mobil di luar negeri, apalagi kemarin tampak jelas harus pakai kursi roda dan masih menggunakan SIM Indonesia meski bisa berlaku terbatas di Malaysia (sesuai Domestic Driving Licence Recognition Agreement, 01/06/2025),” ucap dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyetop penyidikan terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) atas kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kedua tersangka, yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (15/1).

Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan yang dilayangkan Bonatua Silalahi terkait polemik ijazah capres-cawapres harus diverifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional.

“Menyatakan permohonan nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo, yang disiarkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (19/1), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Dalam pertimbangannya, hakim MK Saldi Isra mengatakan pemohon tidak menguraikan argumentasi yang memadai.

Pemohon dianggap lebih banyak menguraikan peristiwa yang berkenaan dengan pertentangan norma semata, pertentangan antara norma pasal diuji dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak diuraikan secara jelas.

“Dalam hal ini, pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi yang berkenan dengan norma yang dimohonkan pengujian,” ujar Saldi.

“Mahkamah tidak memahami maksud Pemohon mempertentangkan norma yang dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Perka ANRI tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis dimaksud. Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945,” sambung Saldi.

Oleh karena itu MK menyatakan gugatan tersebut tak cermat. Ada ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian dalam bagian alasan permohonan posita (alasan permohonan) dan petitum (hal-hal yang dimohonkan).

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, menurut Mahkamah, terdapat ketidakcermatan dalam menyusun permohonan a quo yang menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian dalam bagian alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang dimohonkan atau petitum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025,” ujar Saldi.

Sebelumnya, Bonatua Silalahi juga melakukan gugatan sengketa informasi yang dengan tergugat KPU RI terkait keterbukaan ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi)

Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan salinan ijazah Jokowi dalam pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka. Sehingga KIP memerintahkan KPU memberi informasi terbuka terkait dengan hal itu.

“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro di ruang sidang KI Gedung KIP, Jakarta, Selasa (13/1).

Bonatua menyebut ada sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan KPU RI dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), DI Yogyakarta. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper