Mata Banua Online
Senin, Januari 19, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

27 WNA Sindikat Love Scamming Ditangkap

by Mata Banua
19 Januari 2026
in Headlines
0

 

Direktorat Jenderal Imigrasi memperlihatkan sejumlah barang bukti usai menangkap 27 Warga Negara Asing (WNA) China dan Vietnam, pelaku sindikat Love Scamming jaringan internasional di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap total 27 Warga Negara Asing (WNA) China dan Vietnam, pelaku sindikat Love Scamming jaringan internasional di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Berita Lainnya

Eggi Sudjana ke Malaysia Usai Polda Metro Terbitkan SP3

Eggi Sudjana ke Malaysia Usai Polda Metro Terbitkan SP3

19 Januari 2026
SBY Cemas Perang Dunia III Pecah

SBY Cemas Perang Dunia III Pecah

19 Januari 2026

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan selain terlibat dalam tindak pidana kejahatan siber, mereka juga melanggar izin tinggal di Indonesia.

“Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil mengamankan sebanyak 27 warga negara asing dengan dugaan melakukan penyalahgunaan izin tinggal melalui modus kejahatan siber berbentuk love scamming,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (19/1), yang dikutip CNNIndonesia.com.

Yuldi menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan lewat operasi pengawasan keimigrasian yang berlangsung pada periode 8-16 Januari 2026.

Penangkapan pertama, kata dia, dilakukan pada 8 Januari di Kawasan di perumahan elit Gading Serpong, Tangerang. Dalam kegiatan ini, tim menangkap 14 WNA, terdiri atas 13 WN Cina dan 1 WN Vietnam.

Setelahnya, Yuldi menyebut dilakukan pengembangan dan penangkapan lanjutan pada 10 Januari dengan total 7 WN Cina di dua lokasi berbeda. Serta 4 WN Cina yang masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) pada 16 Januari.

“(Hasil pemeriksaan) lokasi tersebut terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber yang dikendalikan oleh warga negara RRT dengan inisial ZK, yang dibantu oleh ZH, ZJ, BZ, dan CZ,” ujarnya.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan puluhan WNA itu diketahui terlibat sindikat Love Scamming dan terorganisir dengan menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence).

Yuldi menyebut para WNA tersebut mencari korban melalui media sosial kemudian menjalin komunikasi menggunakan bantuan kecerdasan buatan Hello GPT agar percakapan terlihat menarik dan meyakinkan.

Selanjutnya, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh untuk menghasut korban yang mayoritas merupakan WN Korea Selatan agar melakukan panggilan video (video call).

“Saat itulah pelaku merekam aksi tersebut dan melakukan pemerasan (blackmail). Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang,” jelasnya.

Berdasarkan perannya, Yuldi mengatakan ZK bertugas sebagai pemimpin jaringan, sementara ZH sebagai penyandang dana, sedangkan ZJ, BZ, dan CZ bertindak sebagai pengendali operasional hingga pelaksana di lapangan.

Lebih lanjut, Yuldi menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat sejumlah WN Cina yang melanggar izin tinggal karena telah overstay dan memiliki dokumen sebagai WNI yang tidak sah.

Ia menjelaskan WN Cina berinisial XG itu memiliki KTP, akta kelahiran, kartu keluarga dan ijazah SMA yang diduga palsu. XG, kata dia, juga tercatat melakukan overstay sejak 5 November 2020 atau hampir lima tahun.

Kemudian, WN Cina berinisial ZJ yang memiliki KTP atas nama Ferdiansyah dan tercatat melakukan overstay sejak 20 Oktober 2018 atau hampir delapan tahun.

Yuldi memastikan puluhan WNA yang melanggar izin tinggal serta terlibat tindak pidana kejahatan siber itu akan dikenakan sanksi berat.

Selain itu, petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di Indonesia.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya cyber crime yang semakin marak,” pungkasnya. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper