Mata Banua Online
Kamis, Januari 15, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kekerasan Perempuan dan Anak Capai 216 Kasus

by Mata Banua
14 Januari 2026
in Banjarmasin
0
G:\2026\Januari\15 Januari 2026\5\Hal 5\H.Muhammad Ramadhan.jpg
H MUHAMMAD RAMADHAN. (foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Tren kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banjarmasin pada tahun 2025 meningkat tajam. Hingga Desember 2025, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin mencatat ada 216 kasus yang telah ditangani. Angka tersebut naik dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 180 kasus pada 2023 dan 128 kasus pada 2024.

Kepala DP3A Kota Banjarmasin H Muhammad Ramadhan mengatakan, di antara sekian banyak kasus itu, ada yang terberat yakni anak berhadapan dengan hukum. Untuk kasus ini mendapatkan pendampingan dari pihaknya. Kemudian, ada juga kasus pemerkosaan anak, hingga eksploitasi anak.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap.jpg

Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap

14 Januari 2026
G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Kerugian Bencana Sosial Capai Rp 107,430 M.jpg

Kerugian Bencana Sosial Capai Rp 107,430 M

14 Januari 2026

Dituturkannya, tren peningkatan kasus tersebut adalah hal yang bagus bagi pihaknya. Hal itu menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat untuk melaporkan terjadinya kekerasan kepada pihaknya membaik.

“Semakin banyak kami menemukan dan menangani kasus, makin bagus bagi kami. Korban segera tertolong dan terlindungi sekaligus mencegah timbulnya korban-korban lain,” ujarnya Ramadhan, Rabu (14/1).

Menurutnya, setiap kasus yang masuk baik dari laporan atau temuan di lapangan diselesaikan hingga tuntas. “Korban pun diberikan perlindungan, penyembuhan mental dari traumatik akibat kekerasan mental ataupun fisik,” tutur Ramadhan.

Baginya, tujuan utama DP3A untuk mencegah, melindungi dan merehabilitasi korban kekerasan di lingkungannya.

Proses penanganan dimulai dari penjangkauan oleh Satgas melalui kanal pengaduan Call Center 112 maupun WhatsApp. Korban kemudian didampingi oleh tim profesional yang terdiri atas psikolog anak, psikolog klinis, tenaga ahli hukum, hingga ahli permasalahan keluarga.

“Kami dampingi sampai selesai. Sehat fisik dan mentalnya. Jika memang kondisi korban terancam, kami tempatkan di Rumah Aman yang sudah bekerja sama dengan pihak sosial,” tambahnya.

Ramadhan mengakui bahwa meyakinkan keluarga korban untuk berani bicara mengungkap kasus adalah tantangan terberat. Namun, transparansi dan keterbukaan menjadi kunci apakah sebuah kasus akan diselesaikan melalui jalur diversi (kekeluargaan) atau harus dibawa ke ranah hukum.”Harapannya ada keterbukaan. Jika memang harus dibawa ke ranah hukum, kita kawal sampai tuntas. Tujuan kita adalah merecovery korban, memberikan efek jera pada pelaku, dan mencegah munculnya korban-korban baru,” tutupnya. via

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper