Mata Banua Online
Rabu, Januari 14, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kedaulatan Rakyat Yang Dikerdilkan

by Mata Banua
14 Januari 2026
in Opini
0
G:\2026\Januari\15 Januari 2026\8\Opini Kamis\Ahmad Mukhallish Aqidi Hasmar.jpg
Ahmad Mukhallish Aqidi Hasmar

Demokrasi lokal Indonesia sedang berada di titik yang menentukan. Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali menguat dan memperoleh dukungan luas dari partai-partai politik di parlemen. Ia diajukan sebagai solusi rasional atas mahalnya biaya politik, maraknya politik uang, dan ketegangan pascapilkada langsung. Namun persoalan sesungguhnya tidak terletak pada efisiensi atau stabilitas. Yang sedang dipertaruhkan adalah legitimasi: siapa yang berhak memegang mandat memilih kepala daerah atas nama rakyat.

DPRD memang dipilih oleh rakyat, tetapi mandat yang diberikan kepadanya bersifat terbatas. Dalam desain ketatanegaraan, DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Mandat tersebut tidak otomatis mencakup kewenangan menentukan kepala eksekutif daerah. Mandat DPRD berasal dari pemilihan legislatif, bukan dari pemberian kuasa untuk menentukan kepala daerah. Memperluas mandat itu tanpa persetujuan rakyat sama saja dengan mengubah makna perwakilan. Ketika kewenangan memilih kepala daerah dialihkan ke DPRD, terjadi perluasan mandat yang tidak pernah dimintakan persetujuannya kepada pemilik kedaulatan.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\15 Januari 2026\8\Opini Kamis\Erwin Prastyo.jpg

Menyuarakan Nasib Guru Honorer

14 Januari 2026
G:\2026\Januari\14 Januari 2026\8\Opini Rabu\1121.jpg

Memaknai Amal Saleh

13 Januari 2026

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Dalam praktik pascareformasi, kedaulatan itu diwujudkan melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada. Ekspresi kedaulatan yang telah diberikan secara langsung tidak dapat ditarik kembali hanya karena dianggap mahal atau berisiko. Menerjemahkan kedaulatan rakyat tanpa melibatkan rakyat berarti mereduksi kedaulatan itu sendiri menjadi sekadar prosedur.

Pendukung pilkada melalui DPRD kerap mengedepankan argumen efisiensi anggaran. Pilkada langsung dinilai membebani keuangan negara dan mendorong korupsi pasca-terpilih. Logika ini problematik. Hak memilih pemimpin adalah hak politik konstitusional warga negara, bukan variabel fiskal yang dapat dikurangi ketika dianggap tidak efisien. Biaya politik sering dijadikan alasan. Padahal ongkos demokrasi selalu mahal sejak awal. Yang jarang dibicarakan adalah ongkos legitimasi ketika hak memilih diambil alih elite.

Argumen penekanan politik uang juga sering digunakan. Namun pengalaman politik menunjukkan bahwa politik uang tidak hilang dengan memindahkan mekanisme pemilihan. Ia berpindah arena. Dari ruang publik yang relatif terbuka, ia bergeser ke ruang elite yang tertutup dan sulit diawasi. Politik uang tidak lenyap ketika pemilih diganti. Ia hanya berpindah tempatdari lapangan ke ruang rapat fraksi.

Alasan stabilitas turut dikemukakan. Pilkada langsung dianggap melahirkan kepala daerah dengan legitimasi kuat yang kerap berseberangan dengan DPRD. Namun konflik antara eksekutif dan legislatif bukan kegagalan demokrasi. Ia adalah konsekuensi dari mekanisme checksandbalances. Demokrasi tidak dirancang untuk selalu stabil, tetapi untuk tetap memiliki legitimasi dan terkoreksi. Stabilitas yang dibangun dengan meniadakan koreksi justru mengarah pada konsolidasi kekuasaan.

Secara tekstual, benar bahwa UUD 1945 tidak secara eksplisit mewajibkan pilkada langsung. Namun konstitusi tidak dapat dibaca sebagai teks mati. Ia hidup dalam sejarah dan praktik ketatanegaraan. Pilkada langsung lahir sebagai koreksi terhadap model Orde Baru yang elitis dan sentralistik. Sesuatu yang dimungkinkan secara konstitusional tidak otomatis sah secara demokratis ketika ia menggerus kedaulatan rakyat.

Realitas dua pilkada terakhir memperlihatkan gejala yang lebih mengkhawatirkan: meningkatnya fenomena calon tunggal. Di banyak daerah, pilkada langsung tidak lagi menyajikan pilihan yang bermakna. Rakyat hadir di bilik suara hanya untuk mengesahkan satu nama. Dalam dua pilkada terakhir, banyak daerah hanya menyodorkan satu nama. Rakyat tidak lagi memilih, melainkan mengesahkan. Fenomena ini bersifat struktural dan berkaitan erat dengan perilaku partai politik: koalisi gemuk, penguncian pencalonan, dan pragmatisme elektoral.

Dalam konteks tersebut, menyerahkan pemilihan kepala daerah kepada DPRD justru memperluas peran aktor yang selama ini menyempitkan pilihan rakyat. DPRD didominasi oleh partai-partai yang memiliki kepentingan langsung terhadap hasil pilkada. Menjadikan DPRD sebagai pemilih kepala daerah berarti melegalkan konflik kepentingan dalam demokrasi lokal dan mengaburkan garis mandat representasi.

Data survei nasional menunjukkan mayoritas publik menolak pilkada melalui DPRD, termasuk penolakan kuat dari pemilih muda. Di saat yang sama, dukungan justru datang dari elite partai. Ketimpangan ini memperlihatkan jarak representasi yang kian lebar antara wakil dan yang diwakili. Legitimasi tidak lahir dari kesepakatan elite, melainkan dari pengakuan rakyat.

Bagi generasi yang tumbuh dengan pilkada langsung, demokrasi dipelajari melalui pengalaman memilih. Namun pengalaman itu kini tergerus oleh calon tunggal dan wacana pemindahan pilkada ke DPRD. Demokrasi berangsur menjadi urusan elite, sementara warga direduksi menjadi penonton. Demokrasi yang tidak dialami akan kehilangan daya hidupnya.

Pilkada melalui DPRD bukan sekadar perubahan mekanisme. Ia adalah penanda krisis kepercayaan terhadap rakyat. Ketika pilihan sudah menyempit dalam pilkada langsung, memindahkan kewenangan memilih ke DPRD berarti menginstitusionalisasikan penyempitan mandat itu sejak awal. Negara dan partai boleh mengklaim efisiensi, tetapi tanpa mandat rakyat, klaim tersebut kehilangan legitimasi demokratisnya.

Demokrasi tidak runtuh karena rakyat terlalu gaduh. Ia melemah ketika elite tak lagi percaya pada pilihan warga.

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper