
GIRING BURONAN – Petugas menggiring buronan terpidana kasus korupsi pemberian kredit fiktif Mila Indriani Notowibowo (tengah) di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Rabu (14/1). Mila Indriani yang telah divonis pidana 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pemberian kredit investasi fiktif senilai Rp 1, 4 miliar dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Surabaya sejak Februari 2023 tersebut ditangkap oleh jajaran kejaksaan di wilayah Kabupaten Bangli, Bali.

