
AMUNTAI-Bupati HSU H Sahrujani dan Wabub Hero Setiawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Rapat paripurna DPRD kabupaten HSU dipimpin Ketua DPRD Fadilah SM, beserta Wakil-Wakil Ketua, anggota DPRD HSU, Forkopimda dan kepala SKPD dilingkungan Pemerintah kabupaten HSU.
Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seluruh fraksi DPRD Kabupaten HSU menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda tersebut melalui juru bicara masing-masing fraksi. Secara umum, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Juru bicara Fraksi Partai Golongan Karya Aisha Nadela, menyampaikan bahwa fraksinya menyambut baik diajukannya Raperda tersebut. Menurutnya, keberadaan peraturan daerah sangat penting sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah agar berjalan lebih efektif dan tertib.
Ia menjelaskan, bahwa perubahan tarif, penyesuaian, pengurangan, maupun pengusulan jenis pajak dan retribusi baru merupakan upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Pembalah Batung serta pemanfaatan aset daerah, seperti pemakaian alat berat di Dinas PUPR dan penggunaan gedung atau aula di BKPSDM.
“Fraksi Golkar mengingatkan agar penetapan tarif retribusi tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan tidak memberatkan, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan seiring dengan penguatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Juru bicara Fraksi Gerindra, Muhammad Zaki Yamani mengatakan, pihaknya mengapresiasi penyusunan Raperda tersebut. Menurutnya, perubahan Perda ini harus berorientasi pada keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Penentuan tarif pajak dan retribusi daerah perlu mempertimbangkan kepatuhan wajib pajak, keberlangsungan usaha, kontribusi terhadap perekonomian daerah, serta kemampuan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi,” katanya.
Fraksi Gerindra juga meminta, agar pengelolaan retribusi daerah dilakukan secara efisien dan transparan serta terbebas dari praktik pungutan liar, khususnya pada sektor parkir, kebersihan, dan perizinan. Selain itu, kebijakan pajak dan retribusi diharapkan tidak menghambat pertumbuhan UMKM dan tetap memperhatikan asas keadilan berdasarkan skala usaha. (suf/mb03)

