
LANGGAR KODE ETIK – Dewas KPK memutuskan terperiksa Fani Febriany (FF) terbukti melanggar kode etik KPK dan dijatuhi hukuman kategori sanksi berat. FF dinyatakan melanggar kode etik karena menjabat sebagai direktur suatu perseroan (perusahaan).Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan zero-tolerance terhadap konflik kepentingan dan pelanggaran kode etik di lingkungan lembaga antirasuah.

