
SURABAYA – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan studi komparasi ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) dalam rangka memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
Studi komparasi di Ruang Rapat DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (12/1) siang, dilakukan guna melakukan kaji banding program pembangunan Tahun Anggaran 2026.
Rombongan Komisi III DPRD Kalsel yang dipimpin Wakil Ketua H Achmad Maulana ini diterima Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur Khusnul Arif yang membidangi pembangunan dan infrastruktur, bersama mitra kerja terkait dari Bappeda Provinsi Jawa Timur beserta jajaran.
Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan di awali sambutan Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur Khusnul Arif.
Ia menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Komisi III DPRD Kalsel sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat peran dewan dalam mengawal kebijakan pembangunan daerah.
“Kami menyambut baik kedatangan Komisi III DPRD Kalimantan Selatan ke Jawa Timur. Forum ini menjadi sarana berbagi pengalaman dalam pelaksanaan pembangunan dan infrastruktur,” ujarnya.
Ia memaparkan bahwa pengawasan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Jawa Timur juga didukung oleh efisiensi alokasi anggaran yang mencapai sekitar 70 persen dari total anggaran sebesar Rp 259 miliar, termasuk di sektor bina marga.
“Apabila proyek pembangunan tidak selesai pada tahun berjalan, pembayarannya dilakukan pada tahun anggaran berikutnya sesuai tahapan dan ketentuan yang di atur dalam peraturan gubernur, sehingga tetap dapat di awasi dan dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Achmad Maulana menegaskan, studi komparasi ini difokuskan pada penguatan peran pengawasan DPRD terhadap sinkronisasi kewenangan pembangunan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Pengawasan DPRD tidak hanya pada tahap perencanaan dan penganggaran, tetapi juga memastikan program pembangunan yang diusulkan sesuai dengan kewenangan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu isu utama yang menjadi perhatian pihaknya adalah banyaknya usulan pembangunan infrastruktur dari masyarakat yang secara kewenangan tidak berada pada pemerintah provinsi, sehingga berpotensi tidak dapat direalisasikan apabila tidak dicarikan solusi kebijakan.
“Melalui studi komparasi ini, kami memperoleh gambaran di Jawa Timur persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme bantuan keuangan. Usulan disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota maupun desa, sementara pemerintah provinsi berperan memberikan dukungan anggaran tanpa melaksanakan secara langsung,” jelasnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi referensi penting dalam memperkuat fungsi pengawasan DPRD Kalsel agar setiap kebijakan pembangunan tetap berjalan sesuai regulasi, namun tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat di daerah.
“Melalui studi komparasi ini, Komisi III DPRD Kalsel menegaskan komitmennya terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan pembangunan dan infrastruktur, agar perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaannya berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. rds

