Mata Banua Online
Selasa, Januari 13, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kubu Jokowi Belum Bisa Tunjukkan Ijazah UGM

Saksi Oegroseno Sebut Foto Tidak Mirip

by Mata Banua
13 Januari 2026
in Headlines
0

JAKARTA – Pihak pengacara Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) belum bisa menghadirkan ijazah asli kliennya dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Selasa (13/1).

Diketahui pada Selasa ini berlangsung lanjutan sidang sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Jokowi di PN Solo.

Berita Lainnya

KPK Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Kuota Haji

13 Januari 2026
Hj Fathul Jannah Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir

Hj Fathul Jannah Salurkan Bantuan Warga Terdampak Banjir

13 Januari 2026

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengaku belum bisa menghadirkan ijazah asli kliennya dalam sidang tersebut karena masih disita Polda Metro Jaya. Sebelumnya diketahui Jokowi melaporkan sejumlah pihak yang menuding ijazahnya palsu ke Polda Metro Jaya. Kala itu, Jokowi juga membawa ijazah kelulusannya dari Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.

Irpan mengatakan tim kuasa hukum Jokowi menyatakan telah bersurat ke Polda Metro Jaya untuk meminjam barang bukti tersebut guna dibawa ke persidangan di PN Solo. Namun, Polda Metro Jaya belum menjawab pengajuan dari pihaknya.

“Pinjam pakai sampai saat ini belum turun. Tadi saya sampaikan kepada majelis hakim di awal persidangan, saat ini kami belum bisa mengajukan bukti tambahan, karena masih menunggu sikap Polda Metro terhadap permohonan yang kami ajukan,” kata Irpan kepada awak media usai persidangan di PN Solo, seperti dikutip CNIndonesia.com.

Sebagai informasi, sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt diajukan alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto.

Keduanya menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Rektor UGM Prof. dr Ova Emilia sebagai tergugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Achmad Satibi, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro. Adapun agenda sidang pada Selasa ini adalah memeriksa bukti surat dari tergugat 1, perbaikan daftar bukti dan bukti surat dari para Penggugat, dilanjutkan pemeriksaan saksi dari para penggugat.

Dalam sidang yang digelar kemarin, penggugat menghadirkan Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno sebagai salah satu saksi fakta.

Selain Oegroseno, saksi fakta lain yang dihadirkan pihak penggugat adalah Rujito yang almarhum kakaknya merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.

Dari kesaksiannya, Oegroseno mengaku melihat ijazah Jokowi yang beredar memiliki foto yang tidak mirip dengan presiden dua periode RI itu.

“Secara kasat mata saya, pertama foto yang ada dalam ijazah yang ada di media itu, saya amati dengan mata saya berbeda dengan Pak Jokowi yang asli. Kita di pendidikan belajar forensik, foto kehakiman, tulis kehakiman, tanda tangan dalam dokumen kita juga pelajari,” kata Oegroseno saat memberikan kesaksian di PN Solo seperti dikutip dari detikJateng.

Selain itu, Oegroseno juga mengaku sempat melakukan diskusi dengan sejumlah orang yang juga kritis terhadap dugaan keaslian ijazah Jokowi dari UGM yang beredar yakni Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa. Dalam kesimpulannya, Oegroseno menilai polisi harus bergerak untuk melakukan pembuktian.

“Saya mengambil kesimpulan, analisa saya, polisi sebagai aparat negara, polisi perlu mengambil langkah, yaitu fokus pada pasal berapa jika dugaan ini harus dibuktikan. Karena kita harus bisa jawaban kepada masyarakat,” ujar pensiunan bintang tiga Polri itu.

“Pemikiran saya lebih cenderung pasal 263 ayat 2 KUHP, digunakan untuk maju sebagai calon wali kota dua kali, calon gubernur, dan calon presiden,” tambahnya.

Oegroseno juga meminta KPU ke depannya melakukan verifikasi terhadap dokumen pencalonan bakal calon peserta kontestasi pemilu.

Sebelum Oegroseno, saksi fakta bernama Rujito datang dengan membawa ijazah asli almarhum kakaknya, Bambang Budy Harto, yang merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985. Jokowi disebut juga sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM pada tahun yang sama.

Rujito mengatakan kakaknya, almarhum, Bambang Budiharto masuk Fakultas Kehutanan UGM tahun 1979, dan lulus tahun 1985 dengan IPK 2,78. Kakaknya meninggal dunia pada 2014 silam.

Rujito mengaku membandingkan ijazah kakaknya dengan ijazah Jokowi yang sempat viral karena diunggah ke media sosial oleh politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi. PSI saat ini dipimpin putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, sebagai ketua umum.

Rujito merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), dan menjadi satu-satunya ahli waris kakaknya. Dia meyakini ijazah kakaknya asli. Dalam persidangan itu, dia sempat menunjukkan keaslian ijazah kakaknya dari jenjang SD hingga pendidikan tinggi, termasuk yang dari Fakultas Kehutanan UGM yang ia bawa ke muka sidang.

“[Ijazah UGM milik kakaknya] Ini kalau disenter, keluar huruf hologramnya. Sebagai salah satu indikasi ini asli, ada hologram di ijazah ini,” ucapnya.

Dia juga diminta untuk membandingkan ijazah kakaknya, dengan unggahan Dian Sandi. Menurutnya, ada beberapa perbedaan pada warna, meski tahun keterangan lulusnya sama.

“Tahun lulusnya sama, tahun 1985. Warnanya [meterai] Pak [beda],” ujarnya.

Selain itu, perbedaan juga ia lihat pada lintasan cap pada foto ijazah. Di foto kakaknya terdapat lintasan cap, sementara tak ada yang terlihat pada foto ijazah yang diunggah Dian Sandi.

“Kalau di sini saya tidak melihat lintasan cap melintasi foto Pak Jokowi,” ujar Rujito.

“Terlihat jelas, untuk foto almarhum kakak saya [di ijazah]. [Lintasan cap] Jelas pak, terlintas ada lintasan merahnya,” kata dia. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper