Mata Banua Online
Minggu, Februari 1, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejahatan Siber Keuangan Capai Rp 9 Triliun

by Mata Banua
13 Januari 2026
in Indonesiana
0
G:\2026\Januari\14 Januari 2026\2\2\Kejahatan Siber Keuangan Capai Rp 9 Triliun.jpg
Kepala OJK Kaltim-Kaltara Parjiman berfoto bersama insan pers pada Media Update Sosialisasi IASC dan Inovasi Keuangan Digital di Yogyakarta, Selasa (13/1) pagi. (Foto:mb/edoy)

YOGYAKARTA – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) Parjiman mengungkapkan nilai kerugian akibat kejahatan siber di sektor keuangan sejak November 2024 hingga Desember 2025 mencapai sekitar Rp 9 triliun.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Media Update Sosialisasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Inovasi Keuangan Digital yang digelar di Yogyakarta, Selasa (13/1) pagi.

Berita Lainnya

Dewan Terima Aksi Forpeban Terkait Banjir

Dewan Terima Aksi Forpeban Terkait Banjir

29 Januari 2026
Kapolda Bantu Polresta Mesin Corn Combine Harvest

Kapolda Bantu Polresta Mesin Corn Combine Harvest

29 Januari 2026

Ia menjelaskan, meningkatnya pemanfaatan teknologi digital di sektor keuangan turut diiringi dengan tingginya risiko kejahatan siber, seperti penipuan digital (scamming), pencurian data, hingga penyalahgunaan identitas. Modus kejahatan tersebut terus berkembang dan menyasar berbagai lapisan masyarakat.

“Angka Rp 9 triliun ini menunjukan kejahatan siber keuangan bukan persoalan kecil. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara regulator, pelaku industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, para insan media dan masyarakat untuk menekan kerugian yang terus meningkat,” ujarnya.

Melalui penguatan IASC, OJK mendorong percepatan penanganan laporan penipuan keuangan digital serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

“Selain itu, inovasi keuangan digital diharapkan tetap berjalan secara sehat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, OJK juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi maupun transaksi keuangan digital yang tidak jelas legalitasnya, serta segera melaporkan indikasi penipuan kepada pihak berwenang. rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper