
AMUNTAI – Menindaklanjuti beredarnya informasi dugaan aliran ajaran menyimpang di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang viral di media sosial Instagram, Facebook dan TikTok, Polres HSU melalui Polsek Amuntai Tengah melaksanakan kegiatan klarifikas bersama pihak terkait.
Klarifikasi tersebut dilaksanakan di Mapolsek Amuntai Tengah, guna memastikan kebenaran informasi sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Kegiatan klarifikasi tersebut melibatkan sejumlah pihak berwenang, di antaranya Ketua MUI HSU, KH Said Masrawan, Ketua Pertimbangan MUI KH Abdul Bari, Polres HSU dan Polsek Amuntai Tengah serta unsur pemerintah kelurahan dan tokoh masyarakat setempat.
Permasalahan bermula dari adanya aduan masyarakat terkait dugaan ajaran menyimpang yang diduga dilakukan oleh seseorang bernama Nor Ipansyah di wilayah Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah.
Aduan tersebut kemudian berkembang dan menjadi viral di media sosial melalui sejumlah akun pemberitaan sehingga menimbulkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan pendalaman informasi, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan penamba kampung yang melakukan pengobatan alternatif terhadap beberapa pasien, termasuk seorang warga yang menderita penyakit diabetes.
Proses pengobatan tersebut dilakukan atas dasar kesukarelaan pasien, tanpa paksaan dan dilatarbelakangi kepercayaan pribadi, sehingga memunculkan kesalahpahaman di lingkungan keluarga pasien yang kemudian berkembang menjadi isu dugaan ajaran menyimpang.
Kapolres HSU melalui Kasi Humas, IPTU Asep Hudzainur, menyampaikan bahwa hasil klarifikasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten HSU menyimpulkan tidak ditemukan adanya aliran atau ajaran menyimpang dalam peristiwa tersebut.
“MUI telah menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran atau penyimpangan dalam kaidah keagamaan dan permasalahan ini murni kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi isu di media sosial,” jelas IPTU Asep.
Polres HSU bersama Polsek Amuntai Tengah telah melakukan langkah-langkah preventif, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, koordinasi lintas sektor, hingga mediasi para pihak yang berselisih. Seluruh rangkaian klarifikasi dan mediasi berjalan dengan aman, lancar dan menghasilkan kesepahaman bersama.
Dalam rangka meredam isu simpang siur, Polres HSU juga mendorong dilakukannya klarifikasi terbuka melalui media sosial yang melibatkan MUI, pihak kepolisian serta pemerintah kelurahan.
Polres HSU mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan setiap permasalahan kepada aparat yang berwenang.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Polri hadir untuk memastikan setiap persoalan ditangani secara profesional, transparan dan berkeadilan,” tegasnya. suf/ani

