
TANJUNG-Pengadilan Agama (PA) Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan daam kerjasama layanan Posbakum bagi masyarakat.
Ketua PA Tanjung Fahmi Hamzah Rifai mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menjalin komunikasi dan sinergi yang sangat baik dengan LBH Peduli Hukum dan Keadilan setempat.
“Kerjasama layanan Posbakum ini memasuki tahun ke-7 dan kami berharap bisa memberikan layanan hukum yang lebih optimal bagi masyarakat,” jelas Fahmi, Sabtu.
Secara rutin PA Tanjung juga melakukan monitoring dan mengevaluasi kendala, yang ditemui hakim dan memberikan solusi kepada petugas Posbakum.
Dengan komposisi empat hakim (termasuk Ketua PA) diakui Fahmi masih belum mencukupi mengingat jumlah perkara dalam satu tahun mencapai 600 lebih.
“Berdasarkan rasio jumlah perkara idealnya jumlah hakim enam orang dan kita membutuhkan tambahan 2 hakim,” tambahnya.
Sementara itu Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, M Irana Yudiartika menyampaikan rasa syukur masih bisa memberikan bantuan hukum lingkup Pengadilan Agama Tanjung dengan capaian tahun lalu sebanyak 594 perkara.”Hingga Desember 2025 total perkara yang dibantu melalui Posbakum mencapai 594 perkara,” jelas Irana.
Jika dijumlahkan dengan perkara tanpa bantuan Posbakum, mungkin totalnya bisa mencapai 1.000 perkara. Sementara, capaian di PA Amuntai (termasuk Balangan) yang LBH bantu mencapai 1.090 perkara.
Penandatangan kerja sama ini sebelumnya dilaksanakan Jumat (9/1/2026) oleh Sekretaris PA Tanjung, Isti Qomah dan Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, M Irana Yudiartika disaksikan Kepala PA Tanjung, Fahmi Hamzah Rifai.{[an/mb03]}

