Mata Banua Online
Kamis, Januari 15, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Banjarmasin Atur Pengelolaan Air Limbah Domestik di Perumahan

by Mata Banua
12 Januari 2026
in Banjarmasin
0
G:\2026\Januari\13 Januari 2026\5\Hal 5\3.jpg
KETUA Pansus DPRD Kota Banjarmasin Mutmainnah menjelaskan terrkait Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Anggota DPRD Kota Banjarmasin Mutmainnah menyampaikan, pembuatan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik memberikan perhatian khusus pada sektor pengembangan perumahan.

Dia mengungkapkan di Banjarmasin, Sabtu, penguatan pengelolaan air limbah domestik dari perumahan menjadi poin penting dalam penyusunan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) revisi Perda Nomor 5 tahun 2014 tersebut.

Berita Lainnya

G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap.jpg

Pencuri Bollard Trotoar Ditangkap

14 Januari 2026
G:\2026\Januari\15 Januari 2026\2\22\New Folder\Kerugian Bencana Sosial Capai Rp 107,430 M.jpg

Kerugian Bencana Sosial Capai Rp 107,430 M

14 Januari 2026

“Bahkan ini akan ada pasal khusus nantinya,” ujarnya.

Dinyatakan dia, perumahan menjadi objek paling besar memproduksi air limbah, baik dari toilet hingga cucian dan lainnya.

“Masalah ini yang harus dapat kita tangani bersama agar lingkungan bisa bersih,” ujarnya.

Dengan regulasi yang kuat, ucap Mutmainnah, penerapan pengelolaan air limbah domestik di perumahan bisa dilakukan hingga melengkapi sarana dan prasarananya.

“Pembahasan raperda ini masih berjalan, kita pastinya melibatkan masyarakat dan pengembang perumahan, sehingga ada diskusi terbuka,” ujarnya.

Kepala Bagian Hukum Setdakot Banjarmasin Jefri Fransyah membenarkan penekanan pengelolaan air limbah domestik di komplek perumahan khususnya.

Utamanya, kata dia, pengembangan perumahan baru harus memiliki sarana pengelolaan air limbah bekerjasama dengan Perumda Pengolahan Air Limbah Domestik milik Pemkot Banjarmasin atau secara mandiri.

“Bahkan ada sanksi bagi pengembang perumahan yang tidak berkomitmen mengelola air limbah di sana, termasuk pencabutan izin atau lainnya,” kata Jefri.

Memang, ungkap dia, peraturan daerah tentang kewajiban pengembang perumahan harus mengelola air limbah ini ada di Perda perumahan dan pemukiman, namun sebatas pencabutan izin dan pembuatan izin.

“Sedangkan perumahannya sudah berdiri lama, nah ini yang akan dirumuskan pada revisi Perda ini,” ujarnya.

Selain terkait perumahan, kata dia, yang terpenting lagi limbah dari sektor usaha, seperti pencucian pakaian, motor dan lainnya.

Pembuatan aturan ini sebagai bentuk untuk menekan pencemaran sungai yang hingga kini masih menjadi persoalan utama di kota berjuluk Seribu Sungai ini. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper