
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 4 pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai tersangka dugaan korupsi pemeriksaan pajak.
Penetapan tersangka dilakukan sebagai buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir pekan kemarin.
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut adalah DWB yang merupakan Kepala KPP Madya Jakarta Utara, HRT Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, dan ASB yang merupakan Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara.
Selain keempat pejabat pajak tersebut, KPK juga menetapkan 4 pihak lainnya sebagai tersangka.
Pertama, ADB selaku konsultan pajak. Kedua, PS selaku Direktur SDM dan PR PT WP. Ketiga, EY selaku staf PT WP. Keempat, ASP selaku pihak swasta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan status tersangka diberikan setelah pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemeriksaan pajak terhadap PT WP.
Korupsi terkait manipulasi pembayaran pajak PT WP.
Buntut manipulasi, kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan PT WP yang harusnya Rp75 miliar berkurang 80 persen menjadi tinggal Rp15,7 miliar.
Atas manipulasi itu, 4 pejabat pajak diduga menerima fee atas jasanya. Dalam OTT yang dilakukan KPK pada Sabtu kemarin, KPK berhasil mengamankan barang bukti bernilai Rp6,38 miliar.
Barang bukti berbentuk uang tunai Rp793 juta, uang tunai dalam pecahan dolar Singapura sebanyak 165 ribu atau setara Rp2,16 miliar dan logam mulia seberat 1,3 kg atau Rp3,42 miliar.
KPK menyatakan kasus pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP) diduga merugikan negara hingga Rp59 miliar.
Asep Guntur Rahayu merinci, kerugian tersebut muncul karena kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.
“Nilai tersebut turun Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang sangat signifikan. Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, ya potensi awal itu Rp75 miliar. Berarti sudah hilang sekitar 80 persen,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
Asep membahas pernyataan tersebut saat mengungkapkan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.
KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). web

