
Pembangunan kesehatan tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia bergerak seiring perubahan zaman, tuntutan masyarakat, serta kompleksitas persoalan kesehatan yang kian berlapis. Di tengah tantangan transisi epidemiologi, krisis kesehatan global, hingga tuntutan pelayanan yang semakin berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien, sistem kesehatan membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga adaptif, beretika, dan berdaya tahan tinggi. Dalam konteks inilah, peran tenaga kesehatan menjadi penopang utama keberlangsungan layanan kesehatan yang manusiawi dan berkeadilan.
Berbicara tentang pembangunan kesehatan, tidak adil jika hanya menyoroti satu profesi dan mengabaikan yang lain. Dokter, perawat, bidan, terapis gigi, tenaga kesehatan masyarakat, analis kesehatan, dan profesi kesehatan lainnya memiliki peran strategis yang saling melengkapi. Namun, perlu diakui bahwa dalam praktik sehari-hari, ada profesi yang justru paling dekat dengan pasien, paling lama mendampingi proses penyembuhan, tetapi kontribusinya sering luput dari sorotan kebijakan maupun apresiasi publik. Profesi tersebut adalah perawat.
Secara kuantitatif, perawat merupakan kelompok tenaga kesehatan terbesar di Indonesia. Lebih dari separuh tenaga kesehatan berasal dari profesi keperawatan, dengan mayoritas bekerja di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan primer. Keberadaan mereka tidak hanya mengisi kebutuhan jumlah, tetapi juga menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan yang berlangsung 24 jam. Perawat hadir sejak pasien masuk, menjalani perawatan, hingga kembali ke masyarakat. Intensitas interaksi inilah yang membuat perawat memiliki peran sangat menentukan dalam pengalaman dan hasil layanan kesehatan.
Tidak sedikit penelitian dan pengalaman empiris menunjukkan bahwa kepuasan pasien tidak semata ditentukan oleh kecanggihan teknologi, megahnya gedung rumah sakit, atau reputasi dokter spesialis. Justru, kualitas asuhan keperawatan—mulai dari ketepatan tindakan, komunikasi empatik, hingga kepekaan terhadap kebutuhan pasien—sering menjadi faktor dominan yang dirasakan langsung oleh penerima layanan. Ketika terjadi keluhan atau komplikasi, asuhan keperawatan kerap berada di garis terdepan, baik sebagai bagian dari masalah maupun sebagai solusi.
Dalam konteks pelayanan klinis, keberhasilan tindakan medis berisiko tinggi, seperti operasi besar, tidak akan bermakna tanpa tindak lanjut keperawatan yang profesional. Pencegahan infeksi, pemantauan perdarahan, manajemen nyeri, hingga edukasi pasien pascatindakan merupakan wilayah kerja perawat yang menentukan keberhasilan akhir pelayanan. Di sinilah terlihat bahwa perawat bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan aktor kunci dalam menjaga kesinambungan dan keselamatan pelayanan kesehatan.
Perkembangan zaman juga telah menggeser wajah profesi keperawatan. Perawat masa kini tidak lagi terbatas pada peran tradisional sebagai pelaksana asuhan. Banyak perawat yang berkiprah sebagai pendidik, pengelola layanan kesehatan, hingga peneliti di tingkat nasional dan internasional. Hasil-hasil riset keperawatan berkontribusi nyata dalam pengembangan praktik berbasis bukti (evidence-based practice), peningkatan mutu layanan, serta perumusan kebijakan kesehatan yang lebih responsif terhadap kebutuhan pasien dan masyarakat.
Namun, kemajuan ini belum sepenuhnya diikuti oleh penguatan regulasi dan pengakuan struktural. Meskipun pendidikan keperawatan telah berkembang hingga jenjang doktoral, kejelasan peran, fungsi, dan tanggung jawab pada setiap level pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah besar. Dalam praktik pelayanan, batas kewenangan perawat dalam sistem kerja multiprofesi sering kali belum diatur secara tegas, sehingga menimbulkan tumpang tindih peran dan kerentanan hukum.
Padahal, sistem pelayanan kesehatan modern menuntut kolaborasi antarprofesi yang setara dan saling menghargai. Kerja tim tidak akan efektif jika salah satu profesi diposisikan hanya sebagai perpanjangan tangan profesi lain. Keperawatan memiliki dasar keilmuan, etika profesi, dan standar praktik sendiri yang seharusnya diakui sebagai bagian integral dari penentu keberhasilan pelayanan kesehatan.
Fakta bahwa pasien pascaoperasi tidak dapat langsung pulang meskipun tindakan medis telah selesai menunjukkan betapa esensialnya peran perawat. Layanan keperawatan berkelanjutan menjadi alasan utama pasien harus dirawat dan dipantau secara intensif. Tanpa kehadiran perawat, sistem pelayanan kesehatan akan kehilangan elemen penopang yang menjaga keberlangsungan perawatan secara holistik.
Sayangnya, citra profesi perawat di Indonesia masih belum sebanding dengan beban dan tanggung jawab yang diemban. Di banyak negara, perawat mendapatkan pengakuan tinggi, baik secara profesional maupun kesejahteraan. Sementara di dalam negeri, profesi perawat masih kerap dipandang sebelah mata, yang pada akhirnya berpotensi menurunkan minat generasi muda untuk menekuni bidang ini.
Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Penguatan regulasi keperawatan menjadi kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan profesi, serta penghargaan yang layak. Regulasi yang jelas bukan hanya melindungi perawat, tetapi juga menjamin keselamatan pasien dan mutu pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
Momentum reflektif dalam perjalanan organisasi profesi keperawatan seharusnya dimaknai sebagai ajakan untuk menata ulang posisi perawat dalam sistem kesehatan nasional. Perawat perlu didorong menjadi agen pembaharu—bukan hanya pelaksana kebijakan, tetapi juga mitra strategis dalam transformasi layanan kesehatan yang berorientasi pada kemanusiaan, mutu, dan keadilan sosial.
Ke depan, tantangan kesehatan akan semakin kompleks. Krisis kesehatan global, perubahan demografi, dan tuntutan masyarakat yang semakin kritis membutuhkan perawat yang profesional, berdaya saing, dan diakui martabatnya. Menempatkan perawat sebagai sumber kekuatan pembaharu kesehatan bukanlah pilihan, melainkan keniscayaan demi masa depan sistem kesehatan Indonesia yang lebih tangguh dan berkelanjungan. Semoga.
