Mata Banua Online
Jumat, Januari 9, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

JPU Sentil Nadiem Jangan Giring Opini

Hakim Diminta Tolak Eksepsi Mantan Mendikbud

by Mata Banua
8 Januari 2026
in Headlines
0
USAI SIDANG – Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kedua kiri) berjalan ke luar ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/1).

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyentil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya yang berupaya mencari simpati dengan menggiring opini.

Hal itu disampaikan jaksa saat menanggapi nota keberatan atau eksepsi kubu Nadiem dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/1), seperti dikutip CNNindonesia.com.

Berita Lainnya

Zikir di Candi Prambanan Diklaim Perjalanan Rohaniah

Zikir di Candi Prambanan Diklaim Perjalanan Rohaniah

8 Januari 2026
Wapres Tinjau Wilayah Terdampak Banjir di Kabupaten Banjar

Wapres Tinjau Wilayah Terdampak Banjir di Kabupaten Banjar

8 Januari 2026

“Pada kesempatan ini kami meminta penasihat hukum biarlah membela klien terdakwanya untuk tetap fokus dengan norma-norma yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, apa yang diatur secara limitatif oleh KUHAP tentang keberatan atas surat dakwaan sehingga penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini,” kata Jaksa Roy Riady.

Jaksa memandang penasihat hukum galau atau panik karena sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan.

Menurut jaksa, keberatan yang disampaikan kubu Nadiem sudah masuk ke materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan. Jaksa pun menyentil keberatan kubu Nadiem yang menganggap penegakan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dilakukan berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak.

“Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan muruah karena didasarkan pada sifat suuzan atau berprasangka buruk kepada penegak hukum,” kata jaksa.

Jaksa menegaskan proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dilakukan berdasarkan bukti-bukti, bukan persepsi.

Apalagi, sudah ada putusan Praperadilan tertanggal 13 Oktober 2025 yang menolak permohonan Nadiem.

“Bahwa dalam perkara a quo, sejak penyidikan sudah pernah diuji melalui Praperadilan dalam menetapkan terdakwa sebagai tersangka, dan hakim Praperadilan menyatakan penetapan tersangka sudah sah menurut ketentuan perundang-undangan,” tutur jaksa.

“Namun, sekarang penasihat hukum dan terdakwa bersuuzan kembali seolah-olah penegakan hukum dalam perkara a quo tidak memberikan keadilan bagi terdakwa dan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak, bukan berdasarkan alat bukti sehingga merampas keadilan dan martabat terdakwa,” sambungnya.

Jaksa bilang penasihat hukum Nadiem melupakan keadilan untuk anak-anak sekolah yang tidak merasakan dampak maksimal dari uang negara yang dipergunakan untuk membeli laptop Chromebook.

Pasalnya, laptop Chromebook tidak bisa dimanfaatkan dalam proses belajar-mengajar khususnya di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T).

Jaksa menyatakan pengadaan tersebut juga tidak searah dengan kebijakan Presiden yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

“Oleh karena itu, alasan keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara a quo yang tidak sejalan dengan keinginan penasihat hukum dan terdakwa adalah tindakan yang tidak memberikan keadilan adalah alasan keberatan yang sangat membahayakan, yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa,” katanya.

Berdasarkan alasan di atas, JPU dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim advokatnya di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan … menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” kata Roy Riady, yang juga ketua Tim JPU, seperti dikutip Antara, Kamis.

JPU juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

Angka tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar)- Rp14.105 untuk 1 dolar AS.

Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam eksepsinya, Nadiem bingung dengan tuduhan jaksa yang menyebut dirinya meraih keuntungan Rp809 miliar. Dia menegaskan tidak ada bukti perihal tuduhan tersebut.

“Dakwaan ini menjadi tidak cermat karena tidak menjelaskan secara lengkap sumber dari kekayaan saya yang dengan sangat mudah bisa didapatkan dari pelaporan pajak saya. Kekayaan saya hanya ada satu sumber utama, yaitu nilai saham saya di PT AKAB (Aplikasi Karya Anak Bangsa),” kata Nadiem, Senin (5/1).

“Dakwaan saya tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp809 M dengan laporan kekayaan saya, karena memang faktanya tidak ada hubungan. Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya,” tegasnya. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper