Mata Banua Online
Jumat, Januari 9, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pansus Penyelenggaraan Pangan Tolak Pembakaran Lahan

by Mata Banua
7 Januari 2026
in DPRD Kalsel
0

 

Ketua Pansus Penyelenggaraan Pangan DPRD Kalsel,H Jahrian SE saat rapat dengan dinas terkait. (foto:mb/rds)

BANJARMASIN- Pansus Penyelenggaraan Pangan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tolak pembakaran lahan.

Berita Lainnya

Suripno Sosialisasikan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Suripno Sosialisasikan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

8 Januari 2026
G:\2026\Januari\9 Januari 2026\2\22\New Folder\1 (MASTER).jpg

Komisi II Evaluasi Ketahanan Pangan Ditengah Banjir

8 Januari 2026

Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap bentuk pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi pidana, antara lain terkait pasal perusakan lingkungan hidup.

Oleh karena itu, sebagaimana disampaikan sebelumnya, khususnya merujuk pada Pasal 32, ketentuan yang memberikan izin pembakaran dengan alasan tertentu termasuk atas nama adat untuk sementara ditangguhkan.

Hari ini, terkait pembahasan di Komisi II dan pansus perdagangan, seluruh tahapan sudah rampung. Tinggal dilakukan rapat paripurna, penandatanganan, dan pengajuan kepada Gubernur.

“Kami menargetkan realisasi dalam waktu kurang lebih tiga hari ke depan.Saya juga meminta kepada rekan-rekan wartawan agar turut menyampaikan pandangan yang konstruktif kepada masyarakat. Ada dua hal penting yang harus menjadi perhatian bersama,”ujar Ketua Pansus Penyelenggaraan Pangan DPRD Kalsel,H Jahrian SE di Banjarmasin,Rabu (7/1) siang.

Pertama, persoalan pembakaran hutan.

Kedua, persoalan lingkungan dan banjir yang saat ini terjadi di berbagai daerah.

Penanganan persoalan lingkungan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Seluruh warga Republik Indonesia, termasuk masyarakat di Kalimantan Selatan secara khusus, wajib berpartisipasi dalam menjaga lingkungan.

Pemilik lahan atau tanah yang tidak dihuni wajib membersihkan saluran air, parit, selokan, serta area sekitarnya. Rumah-rumah yang tidak ditempati juga harus diperhatikan sistem drainasenya, baik di kawasan perumahan maupun pemukiman.

Ia berharap peran Ketua RT, RW, Kepala Desa, dan Lurah dapat menggerakkan masyarakat untuk peduli terhadap kebersihan lingkungan.

“Saat ini kita melihat banjir terjadi di mana-mana. Penyebabnya bukan semata-mata karena penebangan hutan atau pertambangan, tetapi juga akibat sampah yang tidak terkendali,” jelasnya.

Ke depan, ia mendorong pemerintah baik pusat maupun daerah,untuk lebih serius dalam pengelolaan limbah dan sampah. Banyak negara seperti Tiongkok, Jepang, dan India yang telah membuktikan bahwa limbah dapat diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat, asalkan mendapat dukungan kebijakan dan fasilitas dari pemerintah.

“Terkait solusi bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan, kami mendorong penyediaan mesin wood chipper atau mesin penghancur kayu oleh pemerintah daerah atau pihak ketiga,” tambahnya.

Kayu hasil tebangan dapat dihancurkan menjadi biomassa yang bermanfaat, termasuk sebagai bahan baku energi.

Untuk sisa rumput dan tanaman, dapat diolah menjadi pupuk melalui proses pencacahan dan fermentasi.

Dengan cara ini, alasan pembakaran untuk menghilangkan hama atau gulma sebenarnya tidak lagi relevan, karena dapat diatasi tanpa pembakaran.

Dewan secara tegas tidak mendukung adanya peraturan yang membolehkan pembakaran hutan dalam bentuk apa pun. “Kami mendukung penuh peraturan daerah yang melarang pembakaran hutan, kebun, maupun lahan, apa pun alasannya,” tambahnya.

Terkait masyarakat adat, perlu ditegaskan bahwa seluruh warga Indonesia pada dasarnya adalah masyarakat adat dengan latar budaya dan adat istiadat masing-masing.

Jangan sampai istilah masyarakat adat dipersempit hanya pada kelompok tertentu, karena semua memiliki kedudukan yang sama.

“Yang terpenting, mari kita pikirkan masa depan anak cucu kita. Tidak ada seorang pun yang menginginkan generasi penerus menderita penyakit seperti ISPA akibat asap dan kerusakan lingkungan,” katanya.

Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk memahami tanggung jawab bersama dalam menjaga kehidupan dan lingkungan.

“Saya juga menekankan kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan. Misalnya, jika lahan plasma dua hektare per orang dibakar, pada akhirnya bisa menguntungkan pihak tertentu, termasuk perusahaan perkebunan. Inilah yang harus kita cegah bersama,” jelasnya.rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper