
TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong melakukan penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi, Rabu (7/1).
Penyitaan tersebut dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan simpanan dan kelonggaran tarik pinjaman nasabah pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Tabalong.
Adapun uang yang disita tersebut sebesar Rp 1.393.250.400, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT-14/O.3.16/Fd.1/01/2026 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, uang hasil penyitaan tersebut diamankan dan disimpan dalam rekening penitipan kejari guna kepentingan pembuktian dalam proses penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong Anggara Suryanagara SH MH mengatakan, tindakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
“Tindakan ini juga sebagai langkah konkret kejari dalam rangka mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi,” katanya.
Kajari menambahkan, tim penyidik akan terus melakukan pendalaman perkara dan berkoordinasi dengan auditor serta instansi terkait.
“Kami juga akan berupaya maksimal untuk memulihkan seluruh kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejari Tabalong menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. yan

