Mata Banua Online
Senin, Januari 12, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejaksaan Sita Uang Dugaan Korupsi di Bank BUMN

by Mata Banua
7 Januari 2026
in Indonesiana, Tabalong
0
G:\2026\Januari\8 Januari 2026\2\2\Kejaksaan Sita Uang Dugaan Korupsi di Bank BUMN.jpg
KAJARI Tabalong Anggara Suryanagara saat menunjukan barang bukti uang hasil korupsi di salah satu bank BUMN di Kabupaten Tabalong, Rabu (7/1).(foto:mb/ist)

TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong melakukan penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi, Rabu (7/1).

Penyitaan tersebut dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan simpanan dan kelonggaran tarik pinjaman nasabah pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Tabalong.

Berita Lainnya

SPM Tabalong Capai Angka 98 Persen.

SPM Tabalong Capai Angka 98 Persen.

11 Januari 2026
G:\2026\Januari\12 Januari 2026\2\2222\New Folder\1 (MASTER).jpg

Istri Gubernur Kalsel Bantu Korban Terdampak Banjir

11 Januari 2026

Adapun uang yang disita tersebut sebesar Rp 1.393.250.400, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : PRINT-14/O.3.16/Fd.1/01/2026 dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, uang hasil penyitaan tersebut diamankan dan disimpan dalam rekening penitipan kejari guna kepentingan pembuktian dalam proses penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong Anggara Suryanagara SH MH mengatakan, tindakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

“Tindakan ini juga sebagai langkah konkret kejari dalam rangka mengamankan dan memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi,” katanya.

Kajari menambahkan, tim penyidik akan terus melakukan pendalaman perkara dan berkoordinasi dengan auditor serta instansi terkait.

“Kami juga akan berupaya maksimal untuk memulihkan seluruh kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejari Tabalong menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. yan

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper