
TANJUNG – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tabalong menggelar tasyakuran dalam rangka Hari Amal Bakti (HAB) ke-80, Rabu (7/1).
Pada tasyakuran ini, turut diserahkan 12 unit sepeda motor dinas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong untuk Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan.
Selain penyerahan sepeda motor dinas, pada acara tersebut juga turut dimeriahkan dengan doorprize berbagai hadiah, mulai dari kulkas, sepeda listrik dan masih banyak lagi.
Adapun penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Tabalong H Muhammad Noor Rifani didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Tabalong H Sahidul Bakhri secara simbolis.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) H Sahidul Bakhri menyebutkan pada tasyakuran ini pihaknya menggelar beberapa kegiatan.
“Salah satunya adalah kami melakukan ziarah ke makam ASN kami yang sudah mendahului dan penyerahan beasiswa kepada siswa berprestasi,” sebutnya.
Kemudian ada lomba antar ASN, lomba antar siswa, donor darah yang bekerja sama dengan RSUD H Badaruddin Kasim, membersihkan rumah ibadah dan kegiatan lainnya.
Selain itu, Sahidul juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memberikan insentif kepada seluruh kaum mesjid, langgar dan mushola di Tabalong.
“Alhamdulillah bapak dan ibu yang menjadi guru di TK Al-Qur’an, madrasah hingga kaum mendapatkan perhatian dari bapak Bupati,” katanya.
Sementara itu Bupati Tabalong mengatakan, kontribusi Kankemenag ini sangat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah dan Kankemenag telah melakukan berbagai program peminat keagamaan, peningkatan kualitas madrasah, pesantren serta penguatan kerukunan antar umat beragama,” tututnya.
Selain itu, Bupati juga ingin dengan diserahkan sepeda motor dinas ini, KUA dapat semakin meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.
“Pertama layani masyarakat yang ingin mengurus pernikahan, kedua cegah pernikahan dini, dan yang ketiga adalah mengurangi adanya stunting,” pungkasnya.yan/rds

