
BARANG BUKTI – Sejumlah barang bukti ditampilkan saat konferensi pers terkait aksi ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus akses ilegal dan pencucian uang yang berasal dari praktik judi online (judol) dengan mengamankan lima orang tersangka serta menyita uang sebesar Rp 59 miliar.

