
Oleh: Nor Aniyah, S.Pd (Penulis, Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi.)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan perkembangan terbaru korban bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Jumlah korban jiwa dilaporkan kembali bertambah menjadi 1.138 orang. “Ada kenaikan jumlah korban jiwa menjadi 1.138. Doa dan simpati mendalam kami sampaikan kepada keluarga korban,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Sabtu (27/12/2025).
Hingga kini, sebanyak 163 orang masih dinyatakan hilang dan tim SAR terus berupaya melakukan pencarian. Berdasarkan data BNPB, di Aceh tercatat 511 orang meninggal dunia, 31 orang hilang, dan 429.557 pengungsi. Di Sumatera Utara terdapat 365 orang meninggal dunia, 60 orang hilang, dan 10.354 pengungsi. Sementara di Sumatera Barat tercatat 262 orang meninggal dunia, 72 orang hilang, dan 9.935 pengungsi (detik.com).
Satu bulan pascabencana, kondisi darurat nyatanya belum benar-benar pulih. Berbagai persoalan mendasar masih dihadapi para korban, mulai dari keterbatasan tempat tinggal, distribusi bantuan yang belum merata, hingga rusaknya akses vital masyarakat. Situasi ini memunculkan desakan agar pemerintah segera menetapkan status bencana nasional sebagai bentuk keseriusan negara dalam menangani krisis kemanusiaan yang terjadi.
Penetapan status bencana nasional sejatinya bukan sekadar simbol administratif. Status ini menentukan skala tanggung jawab negara, termasuk percepatan anggaran, mobilisasi sumber daya nasional, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga secara penuh. Ketika status tersebut tidak segera ditetapkan, penanganan bencana cenderung terfragmentasi dan bergantung pada kemampuan daerah yang terbatas. Akibatnya, keselamatan rakyat kembali dipertaruhkan oleh prosedur birokrasi, bukan dijamin oleh negara.
Di Aceh, muncul fenomena pengibaran bendera putih oleh warga sebagai simbol keputusasaan. Bahkan, di beberapa titik kembali terlihat bendera GAM yang berpotensi melebar ketika negara dianggap absen dalam menjamin keselamatan rakyat. Fenomena ini menjadi peringatan serius bahwa kegagalan negara dalam menangani bencana tidak hanya berdampak pada aspek kemanusiaan, tetapi juga berisiko memicu instabilitas sosial dan keamanan.
Akses vital masyarakat hingga kini masih bergantung pada jembatan darurat yang rawan dan tidak layak untuk jangka panjang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah anggaran penanganan bencana benar-benar mencukupi dan tepat sasaran? Fakta di lapangan menunjukkan bahwa negara belum mampu menjamin pemulihan pascabencana secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Bencana yang berulang dengan pola dampak serupa menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar insiden alamiah. Ketika kerusakan lingkungan terus terjadi, mitigasi diabaikan, dan pemulihan berjalan lambat dari satu bencana ke bencana lain, maka masalahnya bersifat struktural. Dengan demikian, evaluasi terhadap sistem yang melandasi kebijakan negara menjadi keniscayaan, bukan sekadar pilihan ideologis.
Kondisi ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin anggaran yang benar-benar memadai untuk penanganan dan pemulihan pascabencana. Lemahnya implementasi Undang-Undang Kebencanaan yang seharusnya menjamin respons cepat, terpadu, dan berkeadilan semakin memperjelas persoalan sistemik yang ada. Dalam sistem Kapitalisme, pengambilan kebijakan kerap didasarkan pada kalkulasi ekonomi dan efisiensi anggaran. Sistem Demokrasi-Kapitalisme pada akhirnya melahirkan penguasa yang abai terhadap urusan rakyatnya karena keselamatan rakyat tidak ditempatkan sebagai kewajiban mutlak.
Allah SWT telah menegaskan bahwa berbagai bencana dan kerusakan yang terjadi di muka bumi merupakan akibat perbuatan tangan manusia. Allah SWT berfirman: “Telah nyata kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia. (Dengan itu) Allah berkehendak agar manusia merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan-Nya)”(TQS. ar-Rum [30]: 41).
Para ulama menjelaskan bahwa kerusakan akibat tangan manusia tersebut bermakna akibat dosa-dosa dan kemaksiatan yang dilakukan manusia. Hal inilah yang terjadi saat ini. Curah hujan tinggi akibat siklon tropis memang menjadi faktor pemicu bencana, tetapi parahnya dampak yang ditimbulkan tidak dapat dipisahkan dari kerusakan alam akibat kejahatan manusia. Hutan-hutan dihancurkan secara masif, alam dieksploitasi tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem dan kehidupan manusia. Tindakan ini jelas merupakan kejahatan yang berkontribusi langsung terhadap bencana yang semakin parah.
Dalam Islam, pemimpin adalah raa’in (pengurus) yang wajib memastikan keselamatan rakyat secara menyeluruh. Rasulullah SAW bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya”(HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa penanganan bencana harus dilakukan secara cepat, terpusat, dan terkoordinasi, karena setiap keterlambatan merupakan kelalaian amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Negara bertanggung jawab penuh atas keselamatan rakyat tanpa kompromi terhadap kepentingan ekonomi.
Islam juga menetapkan bahwa barang tambang dan sumber daya alam yang melimpah adalah milik umum (milkiyah ‘ammah), yaitu milik rakyat yang harus dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Negara wajib mengeksplorasinya sesuai kebutuhan dan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Jika pemasukan negara telah mencukupi, maka aktivitas penambangan dapat dibatasi atau dihentikan. Hal ini sangat berbeda dengan praktik kapitalisme yang mendorong pengambilan sumber daya secara rakus dan tak terbatas.
Penguasa dalam Islam berkewajiban menjaga keseimbangan ekologi, mencegah eksploitasi serakah, menata ruang berbasis mitigasi risiko, serta memastikan hutan dan sumber daya alam milik umum dijaga dengan baik. Semua ini bertujuan mencegah kerusakan yang akan terus menghantui negeri. Inilah wujud kepemimpinan yang menjamin keamanan menyeluruh sebagaimana dijanjikan Islam di bawah kepemimpinan yang berlandaskan wahyu.
Islam mewajibkan negara menjamin kebutuhan dasar korban bencana—pangan, tempat tinggal, kesehatan, dan keamanan—tanpa terikat logika untung-rugi. Negara juga berkewajiban melakukan pencegahan bencana melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat.
Hukum Allah pasti berpihak pada kebaikan manusia, karena Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin). Inilah makna “kembali ke jalan yang benar”, yakni bertobat secara kolektif dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.
Pada akhirnya, tragedi bencana yang terus berulang seharusnya tidak dipandang sebagai takdir alam semata, melainkan sebagai cermin kegagalan manusia dalam mengelola kehidupan dengan sistem yang benar. Selama keselamatan rakyat masih bergantung pada kalkulasi anggaran, kompromi kepentingan, dan logika untung-rugi, penderitaan akan terus berulang dari satu bencana ke bencana lainnya.
Islam menawarkan jalan keluar yang sistemik dan ideologis, bukan sekadar solusi tambal sulam. Dengan menjadikan syariat Islam sebagai landasan pengaturan negara secara kaffah, keselamatan rakyat tidak lagi menjadi pertaruhan, tetapi menjadi tanggung jawab yang ditunaikan secara penuh oleh negara sebagai pengurus umat.[]
