
JAKARTA – Badan Hukum Partai Demokrat akhirnya melaporkan empat akun media sosial (medsos) ke Polda Metro Jaya terkait tudingan Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di balik isu ijazah palsu Joko Widodo.
Laporan tersebut dilayangkan setelah somasi yang ditawarkan Badan Hukum pada 31 Desember tidak digubris.
“Benar bahwa semalam kami membuat laporan di Polda Metro Jaya, sebagai tindak lanjut somasi kami tertanggal 31 Desember 2025 yang tidak diindahkan,” kata anggota Badan Hukum Partai Demokrat, Muhajir saat dihubungi, Selasa (6/1), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Laporan itu tercatat lewat LP bernomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Januari 2026 pukul 23.16 WIB.
Empat akun media sosial yang dimaksud yakni akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp. Dari lima akun medsos yang disomasi, hanya akun YouTube Zulfan Lindan yang tak dilaporkan.
Muhajir tak mengungkap dengan tegas alasan akun Zulfan Lindan batal dilaporkan. Sedangkan satu akun, Kajian Online, meski telah menyatakan maaf tetap dilaporkan karena dinilai telah melewati batas waktu somasi 3×24 jam.
“Sehingga, kami tetap masukkan akun tersebut, salah satu terlapornya begitu. Akun Kajian Online,” kata Muhajir.
Sementara, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menyatakan akan menyelidiki laporan yang dilayangkan Badan Hukum Partai Demokrat terhadap empat akun media sosial (medsos).
Laporan tersebut diketahui teregister dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Januari 2026.
“Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Selasa (6/1), yang dikutip CNNIndonesia.com.
Merujuk pada laporan, Budi menerangkan pelapor menemukan ada empat akun media sosial yang dinilai memuat informasi tidak benar serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Budi menyebut konten yang dipermasalahkan berupa video pada platform YouTube dan TikTok dengan narasi serta judul yang dinilai menyesatkan dan mengandung unsur penyebaran berita bohong.
Dalam laporannya, kata Budi, pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) video dari akun YouTube dan TikTok serta satu buah flashdisk yang berisi data digital.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan objektif. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” ujarnya. web

