BANJARMASIN – Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banjarmasin memburu pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), usai mengamankan seorang laki-laki yang diduga penadah motor curian jenis Suzuki Spin.
Tersangka penadah bernama Ayan alias Supian alias Sani, warga Jalan Krisna V No 5 Perumnas RT 021 RW 003, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dibekuk petugas saat sedang menego motor curian di media sosial (medsos) Facebook Marketplace.
Ayan pun tak berkutik saat diamankan Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banjarmasin pada Sabtu (27/12) pukul 12.30 Wita di Jalan KS Tubun, Kelurahan Kelayan Barat, Banjarmasin Selatan sekitar pukul 20.30 Wita.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Ranmor Iptu Herjunadi Tri Nugroho mengatakan, petugas mengamankan Ayan berdasar laporan polisi Nomor: LP/B/387/XII/2025/SPKT/Polresta Banjarmasin tertanggal 27 Desember 2025.
“Motor Suzuki Spin tersebut ada kemiripan walau pun nopol (nomor polisi) sudah dipalsukan. Polisi pun memastikan motor Spin tersebut milik korban Sari Hikmah yang raib pada Selasa (23/12),” ucapnya, Minggu (4/1).
Ia menjelaskan, motor Suzuki Spin warna merah dengan nopol DA 4486 Cl atas nama Sari Hikmah raib di teras rumah dengan kondisi tidak terkunci stang. Korban pun mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 8.000.000.
Dari pengakuan Ayan ke polisi, ia membeli sepeda motor tersebut melalui medsos Facebook di akun Muhammad Saifullah seharga Rp 1.200.000, dan transaksi dilakukan via chating di Facebook Messenger melalui akun Muhamad Salam.
Ayan dan penjual yang masih buron pun membuat janji untuk bertemu di Jalan Kelayan B dekat mushala di Jalan Kompleks Arraudhah, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan usai sepakat di Rp 1 juta dan dibayar cash oleh Ayan.
Ayan sendiri mengetahui kalau motor Suzuki Spin yang ia beli tersebut tanpa surat menyurat. Karena tak ada nomor plat, pada Kamis (25/12) sekitar pukul 16.00 Wita, ia membeli plat nomor palsu dengan nopol DA 3190 JZ.
“Motor sempat tiga hari berada di tempat Ayan. Namun karena perlu uang, maka ia berencana menjual lagi melalui Facebook, dan di sanalah perbuatan jahatnya terendus polisi. Ayan pun diamankan tanpa ada upaya perlawanan,” ujar kasat.
Ia menambahkan, kepada petugas Ayan mengakui baru pertama kali membeli motor tanpa dilengkapi surat menyurat, dan membeli motor tersebut untuk digunakan bekerja sebagai tukang bangunan.
Ayan pun dijerat Pasal 480 KUHP dengan barang bukti yang di sita satu motor jenis Suzuki Spin warna merah dan satu handphone merk Samsung warna putih. sam

