
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan proses penuntutan terhadap mantan Mendikbud Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) menggunakan KUHP dan KUHAP yang baru.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Ketua majelis Purwanto S. Abdullah sempat meminta pendapat dari para pihak mengenai ketentuan peralihan menindaklanjuti hukum pidana dan hukum acara.
“Ini kan ada peralihan ya, sebagaimana kita ketahui KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. Nah, uniknya dengan perkara saudara ini, saudara kan dilimpahkan pada tanggal 9 Desember (2025), itu sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Kita agendakan di tanggal 16 Desember (2025), ternyata saudara tidak bisa dihadirkan. (Tanggal) 23 Desember (2025) juga tidak bisa dihadirkan,” kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1), seperti dikutip Antara.
“Dan hari ini baru dilakukan pembacaan dakwaan dengan kehadiran saudara di saat berlakunya KUHP dan KUHAP tertanggal 2 Januari 2026. Oleh karena itu, sebelum kita lanjutkan, ini karena masa peralihan, kami ingin menanyakan atau mendengarkan tanggapan ataupun sikap dari penasihat hukum dengan berlakunya KUHP dan KUHAP,” sambungnya.
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya pada pokoknya mengikuti aturan hukum yang menguntungkan terdakwa.
“Sesuai dengan ketentuan peralihan dan juga ketentuan mengenai Undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini, maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa Undang-undang yang digunakan adalah Undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa,” kata Ari.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuturkan perkara Nadiem dilimpahkan ke pengadilan pada saat berlakunya KUHP dan KUHAP lama.
Teruntuk substansi materi, jaksa mengatakan tetap menggunakan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Terkait dengan penundaan hari sidang adalah masalah teknis karena terkait dengan riwayat sakit sidang terdakwa yang akhirnya bisa dihadirkan di bulan Januari pada hari ini, tahun 2026,” tutur jaksa.
“Lalu berikutnya terkait dengan pidana formil hukum acara, kami sependapat karena ini berlaku Undang-undang Hukum Acara akan digunakan pada saat Undang-undang baru dibukanya sidang waktu ini, kami tentu menggunakan asas yang menguntungkan bagi terdakwa dan menggunakan KUHAP yang baru,” sambungnya.
Mendengar jawaban tersebut, hakim lantas mengutip adagium lex mitior yakni asas hukum pidana yang menyatakan bahwa jika ada perubahan Undang-undang setelah suatu perbuatan dilakukan, maka ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pelaku atau pembantu tindak pidana yang akan diterapkan, bukan yang lebih berat, sebagai wujud perlindungan HAM dan keadilan.
“Terhadap hukum acara baik dari penasihat hukum maupun penuntun umum bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru ya, karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan ya terdakwa harus diberlakukan. Tentu ya jika ada peralihan seperti ini ya tentu yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa,” ungkap hakim.
Mengenai ketentuan peralihan termuat dalam Pasal 361 KUHAP.
Dalam persidangan, hakim juga menyinggung telah membaca Surat Edaran Kejaksaan tentang Tata Cara Penanganan Perkara pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan Berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Kejaksaan menegaskan pentingnya penanganan perkara pidana pada masa transisi agar berjalan tertib dan tetap menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Terkait berkas perkara yang masih berada pada tahap penyidikan atau penuntutan saat KUHP 2023 dan KUHAP 2025 mulai berlaku, Kejaksaan menegaskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat sebelum 2 Januari 2026 tetap sah secara prosedural.
Hal ini sejalan dengan prinsip tempus regit actum yang menyatakan bahwa keabsahan suatu tindakan hukum ditentukan oleh hukum yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan.
Dalam masa transisi tersebut, jaksa dan penuntut umum diminta cermat menilai penerapan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.
Penilaian tersebut dilakukan dengan membandingkan ketentuan dalam KUHP lama dan KUHP 2023, termasuk memperhatikan perubahan ancaman pidana, penghapusan pidana (dekriminalisasi), hingga perubahan unsur tindak pidana.
Apabila KUHP baru memberikan ancaman pidana yang lebih ringan, menghapus pidana minimum khusus, atau mengganti pidana penjara dengan pidana non-pemenjaraan seperti denda, pengawasan, atau kerja sosial, maka ketentuan tersebut dinilai lebih menguntungkan dan dapat diterapkan.
Namun, ketentuan penghapusan pidana minimum khusus dikecualikan bagi tindak pidana berat seperti pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Seperti diketahui, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Angka tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar)- Rp14.105 untuk 1 dolar AS.
Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).
Jaksa menyebut dugaan perbuatan pidana Nadiem dilakukan bersama-sama dengan tiga orang terdakwa lainnya yang sudah menjalani persidangan terlebih dahulu.
Yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Perbuatan ini juga dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya yang saat ini masih buron, Jurist Tan.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. web

