
PELAIHARI – Kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pengertian dan pemahaman tentang peraturan berlalulintas, merupakan pemicu terjadi pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan korban mengalami luka-luka hingga meninggal dunia.
Oleh karena itu, masyarakat pengguna jalan, khususnya di Kabupaten Tanah Laut (Tala), terutama jalan raya haruslah sadar akan keselamatan dengan mematuhi peraturan berlalulintas.
Mengacu pada data yang ada di Polresta Tanah Laut, bahwa kasus kecelakaan lalulintas untuk tahun 2025 di lingkungan Hukum Polres Tala meningkat dibanding tahun 2024.
Sepanjang tahun 2024 ada 95 kasus, sedangkan selama tahun 2025 tercatat sebanyak 103 kasus. Meski demikian, jumlah korban meninggal dunia mengalami penurunan menjadi 19 jiwa atau berkurang satu orang dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, korban luka ringan mengalami peningkatan, dengan total kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp602,9 juta.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Sialagan dalam pers release akhir tahun 2025 digelar, di Pelaihari, Rabu (31/12), mengatakan penyebab terjadi kecelakaan akibat kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan berlalulintas yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran.
“Penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan berlalulintas,” kata AKBP Ricky Boy Sialagan. ris/ani

