
BARITO KUALA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menilai pelayanan publik di Kecamatan Marabahan berjalan tertib, lengkap, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel Habib Hamid Bahasyim, kecamatan sebagai ujung tombak pelayanan publik memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan administrasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kami melihat pelayanan di Kecamatan Marabahan sudah berjalan cukup baik dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, mulai dari layanan administrasi kependudukan hingga perizinan usaha,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan, pelayanan yang tersedia di Kecamatan Marabahan meliputi dispensasi nikah, legalisasi SKCK, surat keterangan tidak mampu, izin mengumpulkan orang banyak, legalisasi proposal, surat keterangan usaha dan domisili usaha, izin mencari dana, izin usaha mikro kecil, legalisasi surat keterangan kematian atau ahli waris, santunan kematian, hingga pelayanan pengaduan masyarakat.
Kelengkapan jenis layanan tersebut, lanjut dia, menunjukan komitmen kecamatan dalam memberikan kemudahan akses pelayanan administrasi secara menyeluruh dan terstruktur kepada masyarakat.
Sementara, Camat Marabahan Hj Dewi Ariani menyampaikan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat merasa nyaman dan terbantu dalam setiap pengurusan administrasi.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, jelas, dan sesuai aturan. Masukan dari Komisi I DPRD Provinsi Kalsel menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan,” katanya.
Melalui monitoring ini, DPRD Provinsi Kalsel menegaskan perannya sebagai mitra pengawasan yang konstruktif, sekaligus memperkuat sinergi dengan Kecamatan Marabahan dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. rds

