Mata Banua Online
Minggu, Februari 8, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kasus Asusila di Banua: Penjara Menanti, Jejak Digital Abadi

by Mata Banua
1 Januari 2026
in Opini
0
G:\2025\2026\Januari\2 Januari 2026\8\Opini Jumat\Hermawan Mahasiswa.jpg
Hermawan Mahasiswa. (Fakultas Hukum Univeritas Lambung Mangkurat)

Langkah tegas kepolisian menahan pelaku video asusila sesama jenis pada Senin 22 Desember 2025 bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan jawaban atas keresahan masyarakat Banua. Kasus yang mulai mencuat sejak pertengahan Desember ini bukan lagi sekadar berita viral yang lewat begitu saja, melainkan tamparan keras bagi tatanan sosial kita. Di balik keriuhan komentar netizen, ada satu hal fundamental yang sering terlupakan, yaitu kekejaman jejak digital dan ancaman pidana nyata.

Sebagai seorang mahasiswa hukum, saya melihat kasus ini tidak bisa hanya dilihat dari sudut pandang moralitas semata. Ada sisi hukum yang sangat jelas dan tegas yang menanti siapa saja yang terlibat di dalamnya, baik itu pemeran, pembuat, maupun mereka yang jari-jemari tangannya terlalu ringan untuk menekan tombol “kirim” atau “bagikan”.

Berita Lainnya

Berburu Wajib Pajak: Beban Rakyat di Tengah Krisis Anggaran

Makan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Negara untuk Generasi Sehat

5 Februari 2026
Gelap Gempita, Tanya Kenapa?

Gelap Gempita, Tanya Kenapa?

5 Februari 2026

Sanksi Sosial: Hukuman Seumur Hidup

Sebelum masuk ke ranah hukum, kita harus mengingat bahwa sanksi sosial akibat jejak digital lebih berat dari pada sanksi pidana karena sanksi sosial itu sifat nya permanen (abadi) yang tidak akan pernah bisa dihilangkan, Bagi para pelaku, baik pemeran maupun penyebar, ini adalah “hukuman seumur hidup”. Bayangkan dampaknya lima, sepuluh, atau dua puluh tahun ke depan. Ketika mereka ingin melamar pekerjaan, membangun rumah tangga, atau bersosialisasi di lingkungan baru, rekam jejak digital ini akan terus menghantui. Nama baik keluarga besar, martabat orang tua, dan masa depan pendidikan bisa hancur lebur hanya dalam hitungan detik setelah video tersebut viral. Oleh karena itu viralnya kasus ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi generasi muda khususnya masyarakat Kalimantan Selatan bahwa kesenangan sesaat bisa menghancurkan masa depan dalam sekejap.

Jerat Hukum bagi Pemeran dan Pembuat

Penahanan yang dilakukan aparat menjadi bukti bahwa pasal-pasal dalam UU Pornografi bukanlah sekadar “macan kertas”. Instrumen hukum utama yang menjerat pelaku pembuat konten adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), negara melarang keras setiap orang untuk memproduksi, membuat, hingga menyediakan konten pornografi yang memuat persenggamaan. Dalam konteks kasus yang melibatkan hubungan sesama jenis, penting untuk dipahami bahwa secara hukum hal tersebut dikategorikan sebagai persenggamaan menyimpang. Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, istilah ini merujuk pada hubungan seksual yang tidak lazim, termasuk di antaranya hubungan sesama jenis.Konsekuensi melanggar pasal ini juga sangat berat, karena menurut ketentuan Pasal 29 UU Pornografi mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga 12 tahun. Tak hanya kehilangan kebebasan, Pelaku juga terancam sanksi denda yang sangat besar, dengan rentang nilai antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Memang, terdapat penjelasan dalam undang-undang tersebut bahwa yang dimaksud dengan “membuat” tidak termasuk untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi. Namun, Ketika video yang diklaim “koleksi pribadi” itu bocor, berpindah tangan, atau tersebar ke ruang publik karena kesengajaan atau kelalaian pemiliknya, maka unsur “kepentingan pribadi” itu bisa gugur dan berpotensi menyeret pembuatnya ke dalam proses penyidikan.

Bahkan Pasal 8 melarang setiap orang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang bermuatan pornografi. Artinya, sekadar “tampil” dan setuju direkam” dalam adegan syur bahkan tanpa perlu ikut menyebarkan sudah cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana ini. Sanksinya juga sangat tegas yakni pidana penjara paling lama 10 tahun.

Peringatan bagi Penyebar Konten Pornografi

Banyak masyarakat kita yang tidak sadar bahwa menyebarkan video Pornografi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius, mereka beranggapan bahwa menyebarkan konten pornografi melalui grup percakapan tertutup atau akun media sosial samaran akan aman. Padahal, dalam kacamata hukum positif di Indonesia, tindakan mentransmisikan atau mendistribusikan konten asusila adalah tindak pidana serius. Ketentuan ini dimuat dalam pasal 27 ayat (1) jo. 45 ayat (1)UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua) bahwa setiap orang yang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.Di dalam hukum, kita mengenal asas ignorantia juris non excusat, yang menegaskan bahwa ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf untuk menghindarkannya dari tuntutan pidana.Oleh karena itu, kesadaran bersama masyarakat Banua dalam memilah informasi menjadi sangat penting. Perlu dipahami bahwa jempol yang kurang bijak dalam menyebarkan konten asusila apa pun motifnya, baik sekadar berbagi info maupun iseng dapat menyeret seseorang ke ranah pidana yang serius.

Penutup

Kasus ini harus menjadi titik balik bagi kita semua untuk menjaga marwah Kalimantan Selatan yang religius.kita harus menyikapinya dengan bijak yaitu dengan berhenti menyebarluaskan video tersebut, selain karena menyebarkan video tersebut memiliki konsekuensi hukum tetapi juga video tersebut berpotensi merusak pemikiran generasi muda kita.Dan mari kita percayakan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Biarkan aparat bekerja tegak lurus untuk mengusut tuntas kasus ini, baik menyangkut mereka yang terlibat dalam video maupun penyebar awalnya Serta Mari jaga jari kita agar tidak menjadi perantara aib, demi menjaga marwah Kalimantan Selatan yang agamis, bermartabatdan menjunjung tinggi norma kesusilaan.

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper