
AKTIVASI AKUN CORETAX – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 29 Desember 2025 sebanyak 9,87 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi layanan, kemudahan pelaporan, serta transparansi pengelolaan pajak. Melalui penerapan Coretax, DJP berharap apat memperkuat basis data perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendukung transformasi digital di sektor perpajakan. Warga antre mengisi daftar untuk melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan ajak Pratama Serpong, Selasa.

