
JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh kembali menggelar aksi demonstrasi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin. Penolakan UMP DKI 2026 karena nilai yang ditetapkan lebih rendah dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diumumkan BPS, sehingga rakyat Jakarta ‘nombok’ karena upah nominal yang diterima tidak mampu menutupi kenaikan harga barang atau upah riil turun.
Dalam aksi ini, massa membawa tiga tuntutan utama terkait penetapan upah minimum yang dinilai menggerus daya beli pekerja. Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal menekankan aksi hari ini merupakan bentuk tekanan agar pemerintah segera membuka ruang negosiasi terhadap ketetapan upah tahun 2026.
Dia menegaskan aksi akan berlanjut pada esok hari, Selasa (30/12). “Hari ini memang kami sedikit sengaja untuk menunggu respons pemerintah, agar terjadi negosiasi terhadap yang dituntut oleh kaum buruh. KSPI dan didukung oleh Partai Buruh tanggal 29 Desember ini aksi menuntut beberapa hal,” kata Said saat ditemui di sekitar Kawasan Monas, Senin.
Perinciannya, tuntutan pertama difokuskan pada revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026. Said Iqbal menegaskan pihaknya menolak angka Rp5,73 juta yang telah ditetapkan pemerintah.
Pada saat yang sama, buruh turut mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk menaikkan angka tersebut menjadi Rp5,89 juta. “Alasan penolakan UMP DKI 2026 karena nilai yang ditetapkan lebih rendah dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diumumkan BPS. Ada selisih sekitar Rp160.000. Artinya, rakyat Jakarta ‘nombok’ karena upah nominal yang diterima tidak mampu menutupi kenaikan harga barang atau upah riil turun,” ujar Said.
Tuntutan kedua buruh juga mendesak pengesahan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 untuk memberikan kepastian upah di sektor-sektor industri tertentu.
Kemudian, pada esok hari, Selasa buruh turut melayangkan tuntutan kepada Gubernur Jawa Barat. Buruh meminta pengembalian nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 wilayah yang sebelumnya dihapus atau dikurangi melalui SK Gubernur dua hari lalu.
Dalam aksi demonstrasi kemarin Said Iqbal mendesak agar SK tersebut dicabut dan direvisi sesuai dengan rekomendasi awal dari Bupati dan Wali Kota di masing-masing daerah tersebut. “Kami minta itu dicabut dan direvisi menjadi SK Gubernur yang baru, UMSK-nya di 19 Kabupaten Kota dihidupkan kembali sesuai rekomendasi Bupati Wali Kota,” pungkasnya. bisn/mb06

