
BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) mengharapkan agar tata kelola pendidikan tinggi terutama di provinsinya berjalan dengan baik dan sesuai regulasi.
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengemukakan harapan itu saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM d/h Unlam) Banjarmasin Prof. Dr. Ahmad, S.E., M.Si. di Banjarmasin, Senin.
“RDP kali ini merupakan komitmen DPRD Kalsel dalam memastikan tata kelola pendidikan tinggi berjalan dengan baik dan sesuai regulasi,” ujar Supian HK.
RDP DPRD Kalsel dengan Rektor ULM merupakan tindak lanjut RDP Komisi IV Bidang Kesra sebelumnya (12/12) dengan akademisi Perguruan Tinggi tersebut yang terkenan pembatalan gelar Profesor atau Guru Besar.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel yang juga membidangi pendidikan H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan komunikasi yang berkelanjutan antara DPRD dan pihak universitas.
Menurut mantan Anggota DPR RI itu, forum RDP menjadi ruang strategis untuk memperoleh penjelasan secara menyeluruh sekaligus memahami langkah-langkah perbaikan sistem yang ULM lakukan.
Rektor ULM dalam pemaparannya menjelaskan kronologi serta kondisi yang melatarbelakangi evaluasi status Guru Besar di Perguruan Tingginya tersebut.
“ULM terus berupaya melakukan pembenahan administratif dan penguatan tata kelola, termasuk meningkatkan koordinasi dengan kementerian terkait agar seluruh proses akademik berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Prof Ahmad.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel, Bambang Yanto menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah ULM.dalam upaya menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan Perguruan Tinggi Negeri tertua di provinsinya, dan bahkan di Kalimantan.
Ia berharap upaya pembenahan sistem dan pengawasan internal dapat terus diperkuat sehingga ke depan proses akademik, khususnya terkait pengangkatan jabatan fungsional dosen, dapat berjalan semakin tertib dan transparan. ant

