
BANJARMASIN – Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi memastikan sidang kode etik Bripda Muhammad Seili (20), tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Proses sidang kode etik terhadap MS akan dilakukan secara tegas dan transparan. Dukung kami dalam mengungkap kasus ini hingga selesai,” ucapnya, Jumat (26/12).
Ia mengungkapkan, selain Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Muhammad Seili juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Ada cincin emas dan gelang yang dibawa tersangka. Meski sempat dibuang, namun diketahui penyidik,” jelasnya
Terpisah, Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo memastikan Muhammad Seili telah melakukan pelanggaran sangat berat. “Kasusnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH,” tegasnya.
Pihak Propam Polda Kalsel sendiri akan menggelar sidang kode etik terhadap Muhammad Seili pada Senin (29/12), di Polresta Banjarmasin.
“Silahkan kepada keluarga korban dan rekanan mahasiswa ULM teman korban yang mau melihat sidang kode etik pelaku. Kami terbuka dan transparan dalam penyidikan kasus ini,” ujarnya.
Diketahui, oknum polisi Muhammad Seili terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi bernama Zahra Dilla (20), yang merupakan teman dari tunangan pelaku. Sementara untuk motif pembunuhan tersebut adalah asmara cinta segitiga.
Muhammad Seili diciduk kurang dari 24 jam setelah temuan mayat di dalam selokan di Jalan Pangeran Hidayatullah pada Rabu (24/12).
“Belum 24 jam, pelaku sudah ditangkap oleh Polresta Banjarmasin saat sedang istirahat di rumahnya di daerah Kota Banjarbaru,” ucap Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi. sam

