Mata Banua Online
Minggu, Desember 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sidang Etik Bribda MS Dipastikan Transparan

by Mata Banua
28 Desember 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
G:\2025\Desember 2025\29 Desember 2025\2\2\Sidang Etik Bribda MS Dipastikan Transparan.jpg
KOMBES Pol Hery Purnomo.. (foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi memastikan sidang kode etik Bripda Muhammad Seili (20), tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Proses sidang kode etik terhadap MS akan dilakukan secara tegas dan transparan. Dukung kami dalam mengungkap kasus ini hingga selesai,” ucapnya, Jumat (26/12).

Berita Lainnya

G:\2025\Desember 2025\29 Desember 2025\5\5\Suasana posko Peringatan 5 Rajab pemko Banjarmasin.jpg

Posko 5 Rajab Pemko Membludak

28 Desember 2025
G:\2025\Desember 2025\29 Desember 2025\5\5\PETUGAS Dishub Banjarmasin mengamankan arus di Jalan Ahmad Yani.jpg

Dishub Prediksi 50 Ribu Lebih Kendaraan Lintasi Banjarmasin

28 Desember 2025

Ia mengungkapkan, selain Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Muhammad Seili juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Ada cincin emas dan gelang yang dibawa tersangka. Meski sempat dibuang, namun diketahui penyidik,” jelasnya

Terpisah, Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo memastikan Muhammad Seili telah melakukan pelanggaran sangat berat. “Kasusnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH,” tegasnya.

Pihak Propam Polda Kalsel sendiri akan menggelar sidang kode etik terhadap Muhammad Seili pada Senin (29/12), di Polresta Banjarmasin.

“Silahkan kepada keluarga korban dan rekanan mahasiswa ULM teman korban yang mau melihat sidang kode etik pelaku. Kami terbuka dan transparan dalam penyidikan kasus ini,” ujarnya.

Diketahui, oknum polisi Muhammad Seili terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi bernama Zahra Dilla (20), yang merupakan teman dari tunangan pelaku. Sementara untuk motif pembunuhan tersebut adalah asmara cinta segitiga.

Muhammad Seili diciduk kurang dari 24 jam setelah temuan mayat di dalam selokan di Jalan Pangeran Hidayatullah pada Rabu (24/12).

“Belum 24 jam, pelaku sudah ditangkap oleh Polresta Banjarmasin saat sedang istirahat di rumahnya di daerah Kota Banjarbaru,” ucap Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi. sam

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper