
BANJARMASIN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan H Supian HK mengapresiasi penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Provinsi Kalimantan Selatan, yang diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Kalsel H Muhidin kepada para perwakilan penerima SK.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel, Selasa (23/12), dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh SH MM.
Supian HK menilai, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Provinsi Kalsel dalam memberikan kepastian status dan perlindungan kerja bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam penataan birokrasi yang profesional, tertib administrasi, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“DPRD Provinsi Kalsel mengapresiasi penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini sebagai wujud penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para pegawai. Dengan adanya kepastian status kepegawaian, diharapkan kinerja aparatur semakin optimal dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran Kepala BKN RI menunjukan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kalsel telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, serta mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
Ketua dewan berharap, para penerima SK dapat meningkatkan disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan pelayanan publik di Kalsel.
Ia juga menegaskan DPRD Kalsel akan terus mendukung kebijakan pemerintah daerah yang berpihak pada peningkatan kualitas aparatur dan tata kelola pemerintahan yang baik. rds

