Mata Banua Online
Kamis, Januari 1, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sopir Truk Penabrak Pelajar Hingga Tewas Ditangkap

by Mata Banua
23 Desember 2025
in Banjarmasin, Indonesiana
0
G:\2025\Desember 2025\24 Desember 2025\2\2\Sopir Truk Penabrak Pelajar Hingga Tewas Ditangkap.jpg
KAPOLRES Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat menyampaikan keterangan pers terkait laka maut di Jalan Mistar Cokrokusumo, Selasa (23/12).(foto:mb/ant)

BANJARBARU – Polres Banjarbaru menangkap sopir truk yang sempat melarikan diri usai menabrak seorang pelajar hingga tewas pada kecelakaan lalu lintas di Jalan Mistar Cokrokusumo.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, korban atas nama Muhammad Nauril Azmi tewas di insiden laka lantas pada Minggu (14/12) pukul 02.23 Wita.

Berita Lainnya

G:\2025\Desember 2025\31 desember 2025\5\5\New Folder\SALAH seorang perwakilan tokoh masyarakat di 8 kelurahan menandatangani.jpg

Akselerasi ODF Kota Banjarmasin 100 Persen

30 Desember 2025
G:\2025\Desember 2025\31 desember 2025\5\5\New Folder\WAKIL Walikota Banjarmasin Hj Ananda secara simbolis menerima kunci mobil.jpg

Pengelolaan PKB dan BNKB Diserahkan ke Pemko

30 Desember 2025

“Pelaku ditangkap berinisial SR, yang melarikan diri setelah truknya bertabrakan dengan sepeda motor korban di Jalan Mistar Cokrokusumo dan tidak menolong korbannya usai kejadian,” ujarnya, Selasa (23/12).

Ia menyebutkan, pada kecelakaan maut itu korban mengalami luka parah pada beberapa bagian tubuh, dan meninggal dunia di perjalanan menuju rumah sakit.

Sementara, pengemudi berinisial SR melarikan diri bersama mobil dump truk warna kuning yang menabrak korban, serta menyembunyikan truknya dengan mengubah pada beberapa bagian mobilnya.

“Dump truk sempat disembunyikan di rumah anak pelaku dan mengalami beberapa perubahan pada bagian tertentu, diduga untuk menghilangkan barang bukti bekas benturan akibat tabrakan maut itu,” jelas Pius.

Kapolres menambahkan, penyidik sat lantas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, SIM dan STNK korban, serta SIM BI umum milik pelaku, termasuk barang bukti untuk mengubah bekas bagian tertabrak.

Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaian hingga orang lain meninggal dunia, serta Pasal 312 UU LLAJ terkait tindakan tabrak lari.

“Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan dua pasal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti disita,” pungkasnya. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper