
KANDANGAN – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar konferensi pers pengungkapan perkara tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia hingga jasad korban ditemukan tanpa kepala bernama Jumaidi (40) di Dusun Bangkaun, Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Jumat (30/5).
Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi mengatakan, petugas gabungan Polres HSS dan Polda Kalsel meringkus tersangka AR (28) pada Rabu (17/12).
“Pelaku AR yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) diringkus petugas di sekitar Bukit Tindihan di Desa Haruyan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ujarnya, Senin (22/12)
Ia menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. Sementara untuk pelaku lain berstatus DPO berinisial JU, masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Kapolres menjelaskan, kejadian berawal saat korban yang berada di rumah sedang beristirahat. Kemudian sekitar pukul 22.30 menerima telepon dari keponakan korban yang mengabarkan ayahnya (saksi Oran) berkelahi dengan seseorang.
Setelah itu, lanjut dia, korban tanpa berbicara bergegas keluar rumah sambil membawa senjata tajam jenis Parang., Walaupun sempat ditegur keluarga, namun korban tetap tidak menghiraukan.
“Di perjalanan keluar rumah, korban sempat mengobrol kemudian tidak lama naik sepeda motor milik saksi Dino menuju rumah saksi Oran yang berada di Dusun Bangkaun,” ujarnya.
Rusdi menyampaikan, istri korban yang merasa khawatir segera memberitahu kepergian suaminya kepada warga dan ketua RT setempat (saksi Misdianto), dan segera menghubungi pihak kepolisian.
Warga beserta pihak kepolisian menuju ke Dusun Bangkaun dan menemukan korban Jumadi sudah dalam keadaan meninggal tanpa kepala dengan sejumlah luka di tubuh korban.
Kapolres mengungkapkan, para pelaku menggunakan senjata tajam jenis Mandau saat mengeroyok hingga menghabisi nyawa Jumadi.
“Pelaku AR dan JU yang DPO menebaskan Mandau ke arah dada korban secara bersamaan, dan saksi yang melihat kejadian itu langsung turun dari sepeda motor berbalik arah menyelamatkan diri,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan beberapa fakta terkait kronologis pembunuhan, yakni saat saksi Oran bersama istri menuju rumah pada Jumat (30/5) pukul 07.00 Wita.
Kemudian, saksi berselisih dan bersenggolan spion dengan Alui (adik dari pelaku AR), namun saat itu memang tidak terjadi pertengkaran.
Kemudian, saksi Oran dan saksi Andi saat duduk di teras rumah tiba-tiba didatangi dua sepeda motor yang ditumpangi empat orang pada Jumat malam.
Diketahui, pelaku JU dan rekannya membawa Mandau dan langsung menyerang saksi Andi sehingga terjadi perkelahian.
Ketika posisi saksi Andi makin terpojok karena serangan senjata tajam, saksi Oran segera menariknya untuk mencari perlindungan ke dalam rumah.
“Tak lama terdengar oleh kedua saksi para pelaku berteriak, kemudian datang sekitar lima orang membawa senjata tajam Mandau menuju rumah saksi Oran. Di antara kerumunan pelaku tersebut, saksi Oran sempat mengenali salah satunya, yakni pelaku AR,” ungkap Rusdi.
Melihat kondisi tersebut, saksi Oran dan Andi menyelamatkan diri melalui pintu belakang menuju hutan. Sedangkan korban Jumadi yang saat itu mendengar kabar penyerangan tersebut segera mendatangi rumah adiknya dan diadang pelaku AR dan JU.
Dalam keadaan lampu sepeda motor menyala, korban turun dari sepeda motor dan mendekati para pelaku. Saat posisi berhadapan, terdengar bunyi tebasan senjata tajam ke tubuh korban.
“Menurut saksi yang ada di TKP terdengar suara bacokan atau hantaman benda tajam yang mengenai tubuh, kemudian saksi terus berlari karena merasa takut,” ujar Kapolres HSS.
Kasat Reskrim Polres HSS Iptu May Pelly Manurung menambahkan, penyidik sempat mendapatkan perlawanan ketika menangkap tersangka AR. “Terdengar ada bunyi letusan dari rumah beratap rumbia yang ditempati pelaku bersama keluarganya. Pelaku menodong petugas di pintu terus masuk ke dalam rumah,” katanya.
Ia mengatakan, petugas kepolisian yang berada di luar rumah dengan sigap siaga berusaha menghindari ada korban jiwa saat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Manurung mengungkapkan, seluruh petugas tidak ada yang membalas serangan tersangka AR, karena terdapat keluarga pelaku termasuk anak-anaknya di sekitar rumah.
Saat penangkapan pun, petugas harus melewati jalan terjal melintasi hutan Pegunungan Meratus menuju rumah pelaku di atas bukit.
“Menuju kesana hanya bisa di akses menggunakan sepeda motor trail hingga berjalan kaki, namun tak menyurutkan langkah dan semangat petugas kepolisian untuk menangkap pelaku,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, karena mengetahui di dalam rumah tersebut selain tersangka terdapat istri dan anaknya, maka petugas melakukan pendekatan persuasif hingga dapat mengamankan AR bersama barang bukti ke Mapolres HSS. ant

