
MARTAPURA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pihak eksekutif untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang dipimpin Ketua H Agus Maulana, didampingi unsur pimpinan lainnya, di Ruang Paripurna DPRD, Sabtu (20/12) malam.
Dua Raperda yang disetujui menjadi Perda yakni Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Penambahan Penyertaan Modal berupa Uang Milik Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Martapura Banjar Sejahtera Perseroda (PT BPR MBS Perseroda).
Ketua Komisi II DPRD Banjar, Lauhul Mahfuzd, dalam penyampaian laporan menyatakan pihaknya menyetujui dua Raperda tersebut dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banjar.
Sementara itu, Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Banjar atas dukungan, saran serta kerja sama yang baik sehingga dua Raperda tersebut dapat diselesaikan dan disetujui sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Menurut Saidi Mansyur, pajak dan retribusi daerah merupakan komponen penting dan vital sebagai penyumbang PAD. Oleh karena itu, regulasi mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sangat dibutuhkan sebagai dasar penerimaan PAD guna mendukung kemakmuran masyarakat Kabupaten Banjar.
“Regulasi ini menjadi landasan penting dalam penerimaan PAD yang pada akhirnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Terkait penambahan penyertaan modal kepada PT BPR MBS Perseroda, Saidi Mansyur menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan mendukung peningkatan layanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan pinjaman dengan bunga ringan atau tanpa bunga. Hal ini diharapkan mampu mendorong pengembangan usaha mikro agar semakin berkembang.
“Ini merupakan upaya Pemkab Banjar dalam pengembangan ekonomi kerakyatan serta mendukung permodalan bagi usaha menengah, kecil dan mikro melalui Program Kurma Manis,” jelasnya.
Saidi berharap, Perda yang telah disahkan tersebut dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar.
Sebelumnya, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Raperda, yakni Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah, serta Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar.
Ketiga Raperda tersebut mendapat persetujuan dari tujuh fraksi DPRD Banjar melalui juru bicara masing-masing fraksi.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjar, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala SKPD serta jajaran direktur utama perusahaan daerah.dio/rds

