
JAKARTA – Kalangan buruh dari Asosiasi Serikat Pekerja SeluruhIndonesia (Aspirasi) menyebut bahwa formula upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang telah ditetapkan pemerintah tidak menjamin aspek kebutuhan hidup layak (KHL).
Presiden Aspirasi Mirah Sumirat mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang menetapkan UMP dengan rumus tingkat inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan dikali koefisien alfa 0,5-0,9 sekadar merupakan pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi.
“Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan,” kata Mirah melalui keterangan tertulis.
Dia lantas menyoroti keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan yang seharusnya sudah diputuskan pada November 2025. Menurutnya, waktu yang panjang seharusnya dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja.
Namun, kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup dinilai tidak akan berdampak terhadap kesejahteraan pekerja karena kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat.
Selain itu, ia menyebut pelimpahan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu gelombang kekecewaan dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah.
“Hal ini tentu tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional,” ujar Mirah. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah meninjau ulang formula UMP agar menjamin kebutuhan hidup layak.
Di samping itu, pihaknya menuntut adanya pengendalian harga kebutuhan pokok dan layanan dasar agar kenaikan upah tidak tergerus inflasi, serta agar serikat pekerja dilibatkan secara bermakna dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa komponen alfa atau indeks tertentu dalam formula UMP 2026 mengalami perluasan dari aturan sebelumnya, tetapi komponen lainnya yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi tetap berlaku.
Beleid tersebut memaknai alfa sebagaikontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sekaligus instrumen bagi daerah untuk melakukan penyesuaian dengan disparitas upah saat ini.
Dia menegaskan bahwa penetapan rentang alfa 0,5 hingga 0,9 pada formula UMP 2026 ini demi memberikan fleksibilitas daerah dalam penetapan upah minimum. Terdapat pula survei KHL sebagai tambahan pertimbangan koefisien alfa. “Alfa inilah yang diputuskan oleh Pak Presiden, nilainya 0,5 sampai 0,9,” kata Yassierli dalam konferensi pers. bisn/mb06

