
JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan Roy Suryo Cs tetap berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan penyidik pada Senin (15/12) lalu.
“Setelah penyidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Kamis (18/12).
Iman menerangkan gelar perkara khusus itu diikuti oleh seluruh pihak terkait, mulai dari terlapor, pelapor, pengawas internal hingga pengawas eksternal.
Ia menyebut setelah gelar perkara khusus ini, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal segera melengkapi berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurutnya, jika Roy Suryo Cs masih merasa keberatan dengan penetapan mereka sebagai tersangka, dipersilakan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
“Adapun penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” ujar Iman.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Teranyar, Polda Metro Jaya diketahui juga mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya ke luar negeri. Selain dicekal, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan ijazah asli milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dikeluarkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Roy Suryo Cs saat gelar perkara khusus.
Diketahui, gelar perkara khusus yang diminta kubu Roy Suryo cs itu telah dilaksanakan pada Senin (15/12) lalu. Gelar perkara itu juga turut dihadiri oleh tim pengacara Jokowi.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan ijazah Jokowi yang diperlihatkan itu sebelumnya telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.
“Dalam forum gelar perkara atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan Fakultas Kehutanan UGM sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari pelapor Ir Joko Widodo,” kata Iman. web

