
RANTAU,- Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin H Unda Absori saat menghadiri, penandatanganan memorandum of understanding (MOU) antara Kajati Dan Gubernur Kalsel serta Perjanjian Kerja Sama Kajari dan Bupati/Walikota se Kalsel, dalam rangka implementasi pidana kerja sosial berdasarkan undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana, bertempat di gedung Idham Chalid Komplek Perkantoran Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Rabu, 10 Desember 2025.
Penandatangan dilaksanakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) Tiyas Widiarto, SH, MH dan Gubernur Kalsel H Muhidin serta para Wali Kota dan Bupati se-Kalsel.
Dalam kesempatan itu, Bupati Tapin H Yamani diwakili oleh Pj Sekda Tapin H Unda Absori, ikut dalam penandatanganan MoU terkait implementasi Pidana Kerja Sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan MoU juga diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalsel, bersama para Wali Kota dan Bupati masing-masing daerah sebagai bentuk keselarasan eksekusi di tingkat wilayah dan pelaksanaan di lapangan.
Kegiatan menjadi langkah penting, dalam memastikan kesiapan daerah dalam menerapkan model pemidanaan baru yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Kehadiran unsur pimpinan daerah ini, menunjukkan komitmen penuh Kejati Kalsel, dalam mendukung implementasi kebijakan nasional yang berdampak langsung pada sistem peradilan pidana di daerah.
Seperti yang diutarakan Pj Sekda Tapin H Unda Absori, kerja sama ini merupakan fondasi penting dalam memastikan bahwa pidana kerja sosial dapat diterapkan secara akuntabel, terukur, dan tetap menjamin kepentingan korban, masyarakat, dan pelaku, sesuai rinsip pembaruan hukum pidana Indonesia.
Kita memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas inisiatif penandatanganan MoU ini. Langkah ini, dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
“Semoga melalui kerja sama ini tercipta keadilan yang merata serta meningkatkan kepatuhan hukum di tengah masyarakat, hal itu karena pidana kerja sosial bukan sekadar bentuk hukuman, melainkan sarana pembinaan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat, ujarnya.
Program ini memberi kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan, untuk memperbaiki diri dan berkontribusi melalui kegiatan sosial, paparnya.
Turut hadir Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo, SH, MH, yang memberikan penguatan substansi dan arah teknis terkait penerapan pidana kerja sosial.{[her/mb03]]

