
BANJARMASIN – Team Macan Resta bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin telah menciduk AR alias Ai, warga Banjarmasin Utara yang diduga melakukan pencebulan terhadap bocah perempuan, siswi kalas 6 SD berusia 11 tahun berinisial RP, di Alalak Utara, Banjarmasin Utara.
Baik korban dan pelaku yang diduga terlibat pencabulan itu diketahui tidak ada ikatan keluargaan, namun satu kampung dan tinggal bertetangga di Banjarmasin Utara, Selasa, (11/11) sekitar pukul 16.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, melalui Kanit PPA, Iptu Benito menjelaskan, dugaan tindak pidana pencabulan terjadi sekitar bulan November 2025, pukul 16.30 Wita di Banjarmasin Utara.
Modus operandi pelaku adalah saat rumah kosong, ibu serta ayah korban sedang berada di luar rumah dan korban sendirian saja di dalam rumah, pelaku masuk dan mengunci pintu rumah korban.
Kemudian, celana korban langsung dilepasnya, pelaku kemudian menyetubuhi korban. Dibawah tekanan dan ancaman pelaku dalam melakukan persetubuhan tersebut dan korban merasa dipaksa untuk mengikuti kemauannya.
“Sebelumnya korban pernah dicabuli oleh pelaku, dengan cara meraba dada dan memasukan jari kedalam kemaluan korban,” ucap Kanit PPA Iptu Benito, didampingi Kasubnit PPA, Ipda Partogi H, di Banjarmasin, kemarin.
Barang bukti diamankan, satu lembar mini set berwarna lilac, satu lembar baju kaos lengan panjang dengan motif garis – garis berwarna hitam putih, satu lembar celana dalam berwarna coklat, satu lembar celana jeans panjang berwarna biru dan satu handphone merk Oppo F5 warna Rose Gold.
Tak terima, korban ditemani ibunya kemudian melaporkan AR ke Polresta Banjarmasin, guna proses hukum lebih lanjut.
Berbekal laporan, polisi pun mengamankan pelaku AR, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dirubah menjadi Undang-Undang Republik Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. sam/ani

