Mata Banua Online
Kamis, Desember 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

3 ASN Pemko Dijatuhi Hukuman Disiplin

Satu di Antaranya Diberhentikan

by Mata Banua
17 Desember 2025
in Banjarmasin
0
G:\2025\Desember 2025\18 Desember 2025\5\New Folder\Dolly Syahbana.jpg
DOLLY SYAHBANA. 9foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Inspektorat Kota Banjarmasin menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai pemerintah kota setempat yang berstatus ASN dan PPPK. Satu ASN di antaranya diberhentikan karena melanggar disiplin berat.

Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana mengatakan, penjatuhan hukuman pemberhentikan ASN tersebut dikarenakan yang bersangkutan melanggar disiplin berat yakni tidak masuk kerja melebihi 30 hari.

Berita Lainnya

Gatriwara Hadiri Peringatan Hari Ibu ke-97 Kalsel

Gatriwara Hadiri Peringatan Hari Ibu ke-97 Kalsel

17 Desember 2025
G:\2025\Desember 2025\18 Desember 2025\5\New Folder\Apel ASN dalam peringatan Kesadaran Nasional Korpri tahun 2025.jpg

Sekdako Minta ASN Loyal dan Berakhlak

17 Desember 2025

“ASN yang diberhentikan itu tidak masuk 143 hari kerja,” ungkap Dolly, usai gelar pengawasan Inspektorat Kota Banjarmasin di salah satu hotel Banjarmasin, Rabu (17/12).

Kemudian, 2 ASN dikenakan sanksi penurunan jabatan atau pembebasan tugas karena selingkuh. Selain itu pemberhentikan 2 pegawai PPPK.

Dolly mengatakan, sanksi tersebut sebagai tindakan tegas setelah pihaknya melakukan evaluasi dan penyelidikan. “Kalau sudah meninggalkan tugas melebihi 30 hari tanpa alas an, biasanya sulit dihubungi dan menghindar. Biasanya, karena dikejar dept colector atau perempuan,” jelasnya.

Selain para pegawai, Inspektorat juga menegaskan kepada sejumlah SKPD yang belum mengembalikan anggaran kegiatan yang dinilai tidak sesuai aturan.

Diungkapkannya, sebagian anggaran dari Rp 500 jutaan temuan anggaran kegiatan yang tak sesuai aturan tersebut sudah dikembalikan Rp 479 juta. “Tinggal sekitar Rp. 21 juta lagi yang masih berproses,” jelasnya.

Selain karena penggunaan anggaran tidak sesuai aturan, belum tertibnya Administrasi SPJ (Surat Pertanggungjawaban) di sejumlah SKPD juga bisa menjadi penyebab terjadinya pengembalian anggaran.

Dolly tidak menyebutkan secara langsung SKPD yang dimaksud. Namun yang jelas, ujarnya, SKPD yang menggunakan anggaran besar.

“Administrasi SPJ di SKPD itu masih belum tertib, harusnya saat kami minta dan BPK yang minta harus siaga, tapi malah terkesan saling tunjuk. Satu kelemahan ini yang kami akui di SKPD Pemko Banjarmasin ini,” jelasnya.

Dibandingkan tahun 2024 lalu, besaran pengembalian dana dari sejumlah SKPD tahun ini lebih menurun. Mengingat di tahun dulu, nilai pengembalian dana mencapai Rp 10,4 miliar. Sedangkan tahun ini nilainya tidak sampai menyentuh Rp1 miliar.

Tentunya hal itu menunjukan temuan penggunaan anggaran yang melenceng dari aturan semestinya sudah jauh lebih berkurang. Turun tahun ini, artinya pembinaannya bagus,” ucap Dolly.

Hal itu, menurutnya, sesuai keinginan Walikota Banjarmasin untuk selalu memeriksa kinerja hingga penggunaan anggaran di masing-masing SKPD. “Pengawasan dilakukan untuk menegakkan transparansi serta mengantisipasi celah korupsi di lingkungan SKPD Pemko Banjarmasin,” ujarnya. via

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper