
BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus memberikan pemahaman, sekaligus menekankan kepada agen atau pangkalan agar mematuhi aturan yang berlaku dalam penjualan gas elpiji 3 kilogram.
Jika ada ditemukan pangkalan LPG yang nakal, pemko memberikan teguran dan bahkan mengancam akan mencabut izinnya.
Hal itu ditegaskan Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin usai sosialisasi Peredaran Gas Elpiji 3 Kilogram yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) di salah satu hotel Banjarmasin, Selasa (16/12).
Walikota mengatakan, sosialisasi ini agar pendistribusian gas subsidi tersebut tepat sasaran yang dipercayakan kepada agen dn pangkalan. “Kita sampaikan kebijakan-kebijakan terkait peredaran gas 3 kilogram. Penekanannya penjualan ditujukan pada warga menengah ke bawah atau kurang mampu dan harga sesuai dengan ketentuan HET yang berlaku” tegas Yamin,
Kepala Disperindagin Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar mengatakan engawasan distribusi gas melon ke pangkalan terus rutin dilakukan pemko bersama Pertamina.
“Setiap hari Rabu kami rutin turun ke lapangan untuk melakukan monitoring ke pangkalan ataupun agen gas elpiji subsidi ini,” tutur Tezar –sapaan akrabnya.
Pengawasan tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya pangkalan nakal yang menimbun hingga penyelewengan distribusi tak tepat sasaran.
“Setiap laporan masuk langsung ditindaklanjuti ke lapangan sebagai langkah pengawasan,” ujarnya menambahkan jumlah pangkalan LPG sebanyak 881 titik.
Sales Branch Manager Kalimantan Selatan (Kalsel) IV Gas, PT Pertamina Patra Niaga, Syukra Mulia Rizki mengakui masih adanya pangkalan atau agen gas subsidi ini yang nakal.
“Masih ada ditemui pangkalan yang nakal ini, jumlahnya ada sekitar puluhan,” ungkap Syukra.
Pelanggaran yang dilakukan para pangkalan nakal ini beragam. Salah satunya menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Tentunya, dengan temuan itu ada sanksi,mulai dari peneguran awal yang kemudian dilakukan pembinaan hingga pemberhentian distribusi LPG.
“Pemberhentian usaha ini apabila dilakukan berulang-ulang,” tegasnya. via

