Mata Banua Online
Rabu, Desember 17, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809 M

2 Anak Buah Dicopot karena Tolak Proyek Chromebook

by Mata Banua
16 Desember 2025
in Headlines
0

Nadiem MakarimJAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Nadiem Makarim menerima Rp 809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook saat masih menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Berita Lainnya

Gubernur: Manfaatkan Pembebasan Tunggakan dan Denda Kendaraan

Gubernur: Manfaatkan Pembebasan Tunggakan dan Denda Kendaraan

16 Desember 2025
Gubernur Hadiri Haul Jamak Para Muassis Ponpes Ma’arif Assunniyyah

Pelapor Minta Roy Suryo Cs Ditahan

15 Desember 2025

Hal itu terungkap dalam sidang perdana dakwaan terhadap salah satu terdakwa, Sri Wahyuningsih di kasus tersebut. Jaksa menyebut total kerugian dalam program digitalisasi Kemendikbudristek mencapai Rp 1,5 triliun.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan Sri, seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Sri merupakan satu dari tiga terdakwa yang hadir dalam sidang perdana dakwaan kasus digitalisasi pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022 di Kemendikbudristek.

Di era Nadiem, dia menjabat Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Sri Wahyuningsih bersama tiga terdakwa lain, yakni Nadiem Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem, buron Jurist Tan.

Menurut Jaksa dalam dakwaannya, pengadaan chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei. Sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.

Dari empat terdakwa, hanya Nadiem yang absen pada kesempatan itu. Jaksa menyebut Nadiem masih menjalani pembantaran usai menjalani operasi.

Pada bagian lain, jaksa penuntut umum juga mengatakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim sempat mencopot dua anak buahnya yang menolak proyek Chromebook.

Menurut jaksa, dua orang yang dicopot Nadiem yakni Khamim dan Poppy Dewi Puspita. Pada 2 Juni 2020, Khamim yang kala itu menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar (SD) di Ditjen PAUDasmen diganti Sri Wahyuningsih. Sedangkan, Poppy yang menjabat Direktur SMP diganti Mulyatsyah.

Kini, Sri dan Mulyatsyah ikut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut bersama Nadiem Makarim, dan konsultannya Ibrahim Arief.

“Salah satu alasan terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti pejabat eselon 2 di antaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu,” kata jaksa Roy Riady.

Sepekan kemudian, pada 8 Juni, Nadiem membentuk Tim Teknis Review Hasil Kajian Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di SD dan SMP. Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih pun masing-masing menjadi ketua dan wakil ketua.

Keduanya kemudian mengeluarkan hasil kajian yang menyebut Chromebook dengan sistem operasi chrome lebih unggul sebagai alat bantu belajar siswa SD dan SMP.

“Bahwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih memerintahkan tim teknis membuat review Hasil Kajian Tim Teknis yang pada pokoknya untuk spesifikasi teknis yang direkomendasikan dalam pengadaan alat TIK Tahun Anggaran 2020 adalah sesuai arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yaitu menggunakan Chromebook dengan Sistem Operasi Chrome lebih unggul,” kata jaksa.

Jaksa pada kesempatan itu mendakwa tiga anak buah Nadiem telah merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun. Jumlah itu merupakan akumulasi dari 25 pihak yang menerima keuntungan pribadi dan nilai proyek pengadaan Chromebook. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper