
BANJARMASIN – Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Banjarmasin H Hadi Supriyanto menyatakan Pemko Banjarmasin serius menjaga karya daerah dan masyarakat hingga dibuatnya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kekayaan intelektual.
“Aturan ini nantinya jadi dasar perlindungan bagi para pelaku kreatif di daerah kita,” ujar Hadi di Banjarmasin, Senin (15/12).
Menurut dia, pembahasan Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Kota Banjarmasin ini menjadi langkah awal dalam merumuskan regulasi yang diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya masyarakat dan daerah.
Karena, ujar dia, hasil kreativitas masyarakat dan daerah harus serius dilindungi dengan memberikan jaminan hukum, mencegah penyalahgunaan hak, serta mendorong inovasi dan peningkatan daya saing sektor ekonomi kreatif.
Menurut dia, pemerintah harus memberikan jaminan dan fasilitas kepada para pencipta karya untuk memperoleh pengakuan resmi atas ciptaan mereka secara hukum.
Karena pengakuan ini, lanjut dia, memungkinkan mereka mendapatkan manfaat ekonomi maupun keamanan hukum, sehingga dapat terus berkarya tanpa rasa khawatir terhadap potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual.
“Sebab tidak sedikit hasil karya, baik produk, kesenian, maupun kuliner yang kita miliki diakui oleh daerah lain. Contoh kue Amparan Tatak yang diakui berasal dari Kalimantan Timur. Padahal, dari Kalimantan Selatan,” katanya.
Pansus berharap, melalui kolaborasi bersama SKPD terkait, Raperda ini dapat segera dirampungkan dan menjadi instrumen yang efektif dalam mengembangkan ekosistem kreativitas dan inovasi di Kota Banjarmasin.
Sebelumnya Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menyampaikan pentingnya dibuat aturan tentang kekayaan intelektual ini, agar pemerintahannya bisa memberikan fasilitasi dan pembinaan maksimal bagi karya masyarakat.
Menurut dia, banyak karya yang diciptakan di daerah ini baik secara kelembagaan maupun perorangan dari masyarakat yang harus dilindungi secara hukum sebagai kekayaan intelektual.
Apalagi, ungkap dia, terkait berbagai karya dan merek yang inovatif dan bagus dari produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), rentan kehilangan identitas akibat belum memiliki kekuatan hukum.
“Moga dengan adanya peraturan ini, bisa meningkatkan upaya untuk menjaga dan melestarikan hak cipta di daerah ini, karena ini penting bagi kemajuan Banjarmasin,” harapnya. ant

