Mata Banua Online
Rabu, Desember 17, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Bahas Raperda Kekayaan Intelektual

by Mata Banua
16 Desember 2025
in Banjarmasin
0
G:\2025\Desember 2025\17 Desember 2025\5\acscs.jpg
KETUA Pansus DPRD Kota Banjarmasin H Hadi Supriyanto saat melakukan pembahasan raperda tentang kekayaan intelektual dengan pihak pemerintah, di Banjarmasin, Senin (15/12).). (foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Banjarmasin H Hadi Supriyanto menyatakan Pemko Banjarmasin serius menjaga karya daerah dan masyarakat hingga dibuatnya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kekayaan intelektual.

“Aturan ini nantinya jadi dasar perlindungan bagi para pelaku kreatif di daerah kita,” ujar Hadi di Banjarmasin, Senin (15/12).

Berita Lainnya

G:\2025\Desember 2025\17 Desember 2025\5\Walikota HM Yamin dalam sosialisasi peredaran gas LPG hijau tepat sasaran.jpg

Pemko Ancam Cabut Izin Pangkalan LPG Nakal

16 Desember 2025
G:\2025\Desember 2025\17 Desember 2025\5\Kegiatan Kemah Pemuda 2025 Dispora Kalsel menjadi wadah strategis dalam.jpg

Kemah Pemuda 2025 Dispora Gali Potensi Pemuda Kalsel

16 Desember 2025

Menurut dia, pembahasan Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Kota Banjarmasin ini menjadi langkah awal dalam merumuskan regulasi yang diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya masyarakat dan daerah.

Karena, ujar dia, hasil kreativitas masyarakat dan daerah harus serius dilindungi dengan memberikan jaminan hukum, mencegah penyalahgunaan hak, serta mendorong inovasi dan peningkatan daya saing sektor ekonomi kreatif.

Menurut dia, pemerintah harus memberikan jaminan dan fasilitas kepada para pencipta karya untuk memperoleh pengakuan resmi atas ciptaan mereka secara hukum.

Karena pengakuan ini, lanjut dia, memungkinkan mereka mendapatkan manfaat ekonomi maupun keamanan hukum, sehingga dapat terus berkarya tanpa rasa khawatir terhadap potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual.

“Sebab tidak sedikit hasil karya, baik produk, kesenian, maupun kuliner yang kita miliki diakui oleh daerah lain. Contoh kue Amparan Tatak yang diakui berasal dari Kalimantan Timur. Padahal, dari Kalimantan Selatan,” katanya.

Pansus berharap, melalui kolaborasi bersama SKPD terkait, Raperda ini dapat segera dirampungkan dan menjadi instrumen yang efektif dalam mengembangkan ekosistem kreativitas dan inovasi di Kota Banjarmasin.

Sebelumnya Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menyampaikan pentingnya dibuat aturan tentang kekayaan intelektual ini, agar pemerintahannya bisa memberikan fasilitasi dan pembinaan maksimal bagi karya masyarakat.

Menurut dia, banyak karya yang diciptakan di daerah ini baik secara kelembagaan maupun perorangan dari masyarakat yang harus dilindungi secara hukum sebagai kekayaan intelektual.

Apalagi, ungkap dia, terkait berbagai karya dan merek yang inovatif dan bagus dari produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), rentan kehilangan identitas akibat belum memiliki kekuatan hukum.

“Moga dengan adanya peraturan ini, bisa meningkatkan upaya untuk menjaga dan melestarikan hak cipta di daerah ini, karena ini penting bagi kemajuan Banjarmasin,” harapnya. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper