JAKARTA – Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan selaku pelapor kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo meminta agar Roy Suryo cs segera ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan saat menghadiri agenda gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, pada Senin (15/12), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Lechumanan mengaku bakal menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri untuk segera menahan Roy Suryo Cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka ketika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Saya akan mendorong Kapolda Metro Jaya, Wakapolda Metro Jaya khususnya Dirkrimum, ini harus melakukan penahanan setelah semua berkas rampung, harus,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menilai sudah sewajarnya penyidik menahan Roy Suryo Cs lantaran ancaman pidananya lebih dari lima tahun. Di sisi lain, Lechumanan memandang dengan Roy Suryo Cs tidak ditahan justru hanya akan menjadi preseden buruk terhadap Polda Metro.
“Nanti semua akan mengikuti. Ancaman di atas 5 tahun ini enggak perlu ditahan. Orang-orang malas sudah lapor polisi jadinya, gitu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Peradi Bersatu Zevrijn Boy Kanu menyebut penahanan terhadap Roy Suryo juga perlu agar mereka tidak lagi membuat kegaduhan di publik.
“Padahal kan perbuatannya berulang. Jadi kalau tidak ditahan, dia terus berkoar-koar. Jadi ini menyebabkan polarisasi di masyarakat makin menjadi-jadi,” katanya.
Sementara, tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo menghadiri gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, pada Senin (15/12).
Roy mengaku membawa ijazah dari Universitas Gajah Mada (UGM) yang diterbitkan pada tahun 1985 seperti periode kelulusan Jokowi.
“Kita membawa contoh ijazah UGM tahun 85, yang tahun angkatannya sama dengan Jokowi. Ada watermark-nya, ada embossnya, detail banget,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menyebut ijazah itu ditunjukkan dalam proses gelar perkara sebagai pembanding dengan ijazah milik Jokowi yang diduga palsu.
Roy membantah telah melakukan rekayasa dan perubahan seperti yang dijerat oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Itu semua kami tolak karena kami tidak melakukan rekayasa apapun. Intinya, kami melakukan analisis. Hasil dari analisis itulah hasil dari software atau program,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan gelar perkara khusus terkait kasus laporan ijazah palsu Jokowi digelar pada pukul 10.00 WIB sesuai permintaan para tersangka Roy Suryo Cs.
Budi mengatakan, gelar perkara khusus akan diikuti oleh pihak internal seperti Itwasum Polri, Propam Polri, Divisi Hukum Polri dan eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas dan Ombudsman.
Terbaru, Polda Metro Jaya juga mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya ke luar negeri. Selain dicekal, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.web

