Oleh: Nor Aniyah, S.Pd (Penulis, Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi.)
Ruang digital hari ini telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan generasi muda. Namun di balik kemudahannya, ruang digital juga membawa ancaman serius terhadap pembentukan karakter, pola pikir, dan cara mereka memahami agama. Derasnya arus konten merusak—seperti pornografi, perjudian online, pinjaman ilegal, cyberbullying, human trafficking, hingga propaganda moderasi yang mengebiri ajaran Islam—telah melemahkan ketahanan mental dan spiritual generasi. Banyak remaja akhirnya tumbuh dengan kepribadian terpecah: tampak muslim secara identitas, tetapi sekuler dalam cara berpikir dan bersikap.
Berbagai riset pun menguatkan kekhawatiran ini. Survei Kominfo bersama UNICEF (2022) menunjukkan bahwa 4 dari 10 remaja Indonesia pernah terpapar konten berbahaya, terutama pornografi dan ujaran kebencian. Sementara laporan ECPAT Indonesia (2021) mengungkap bahwa 60% kasus eksploitasi seksual anak bermula dari interaksi digital.
Hal ini diperkuat pula oleh laporan OECD tentang kehidupan anak di era digital. OECD menemukan bahwa sekitar 10% remaja melaporkan dampak negatif media sosial terhadap sikap dan kesejahteraan psikologis mereka, meningkat tajam dari 7% beberapa tahun sebelumnya. Media sosial memicu perbandingan sosial, tekanan identitas, dan rasa tidak puas terhadap diri sendiri. Data tersebut hanya sebagian kecil dari gambaran kerusakan yang mengintai generasi. Artinya, ruang digital bukan sekadar tempat berinteraksi, melainkan ruang yang menentukan arah tumbuh kembang generasi Muslim.
Semua fenomena ini menunjukkan bahwa generasi muda sedang menghadapi ancaman serius. Mereka lahir di era digital, tetapi negara tidak hadir sebagai pelindung. Negara yang menganut sistem sekuler kapitalistik hanya berperan sebagai regulator pasif. Negara membiarkan pasar menentukan arah ruang digital, sementara algoritma perusahaan global lebih berkuasa daripada kebijakan moral negara.
Inilah akar problem dalam negara sekuler, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan publik, termasuk dunia digital. Akibatnya, konten merusak dibiarkan mengalir deras selama menghasilkan trafik dan keuntungan ekonomi. Generasi pun tumbuh tanpa filter moral dan tanpa perlindungan ideologis.
Masalah ini menjadi semakin parah karena negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung justru gagal menciptakan ekosistem digital yang aman. Negara sekuler hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi digital, bukan penyelamatan moral dan akidah generasi. Kebebasan berekspresi yang diagungkan dalam sistem sekularisme membuat negara enggan menindak tegas konten yang secara nyata merusak. Pengawasan digital pun bersifat reaktif dan longgar. Hasilnya, anak-anak dan remaja dibiarkan berhadapan dengan arus konten destruktif tanpa pelindung yang memadai.
Padahal dalam Islam, negara memiliki kewajiban langsung menjaga masyarakat dari kerusakan. Termasuk di dalamnya mengatur apa yang boleh dan tidak boleh beredar di ruang publik, baik fisik maupun digital. Rasulullah SAW pun menegaskan, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas mereka.”(HR. Bukhari & Muslim).
Ini menunjukkan bahwa penjagaan negara bukan opsional, tetapi kewajiban syar’i. Dalam sistem Khilafah, pengaturan ruang digital adalah bagian dari amanah menjaga akidah dan perilaku umat. Ada beberapa mekanisme penting yang menjadikan media dan teknologi bersih dari konten merusak:
Pertama, Negara wajib menyensor dan menyaring konten sebelum masuk ke publik. Berbeda dengan negara sekuler yang hanya “memblokir setelah viral”, Khilafah menerapkan filtering sejak awal. Setiap konten dari luar negeri — film, aplikasi, game, platform, dan materi digital — diperiksa ketat oleh lembaga sensor syariah. Konten yang mengandung: pornografi, kekerasan tanpa nilai yang dibenarkan syariah, liberalisme, feminisme, atau ide yang merusak akidah, propaganda yang melemahkan Islam, gaya hidup permisif, akan langsung dicegah masuk. Dengan mekanisme ini, kerusakan diputus sejak pintu masuk, bukan dibiarkan lalu ditangani setelah korban berjatuhan.
Kedua, media berfungsi sebagai pendidikan dan pembentuk kepribadian Islam. Dalam Islam, media bukan industri bebas nilai. Fungsi utamanya adalah: menyampaikan informasi yang benar, mendidik masyarakat dengan Islam, menguatkan identitas umat, meneguhkan loyalitas kepada Allah, Rasul, dan kaum mukmin. Industri hiburan dan digital tetap boleh berkembang, tetapi harus menyesuaikan standar syariah. Tidak boleh ada konten yang membuat generasi menjauh dari agama.
Ketiga, negara melarang bisnis yang menjadi sumber konten merusak. Khilafah tidak hanya menutup konten, tetapi juga menutup sumbernya, antara lain: industri pornografi, bisnis judi (termasuk judi online), perusahaan yang mempromosikan gaya hidup liberal, produk yang mengandung propaganda sesat. Sumber kerusakan dibasmi dari akar, bukan dibiarkan tumbuh.
Keempat, teknologi tinggi digunakan untuk pengawasan dan perlindungan. Negara akan mengembangkan firewall berbasis syariah, mengawasi potensi kejahatan digital (trafficking, penipuan, grooming), membuat aplikasi dan platform edukatif berkualitas, memastikan semua layanan digital aman bagi anak-anak. Dengan teknologi tinggi ditambah prinsip syariah, ruang digital tetap maju tetapi beradab dan terjaga.
Kelima, negara mendorong ulama, akademisi, dan masyarakat berperan aktif. Media dalam Khilafah melibatkan: ulama sebagai penjaga arah moral, akademisi sebagai ahli riset dan teknologi, masyarakat sebagai kontrol publik yang sehat. Dengan demikian, ruang digital menjadi kolaborasi untuk kebaikan, bukan arena bebas yang merusak generasi.
Semua ini menunjukkan bahwa penyelamatan generasi tidak cukup dengan edukasi keluarga atau kampanye literasi. Dibutuhkan sistem negara yang benar-benar berfungsi sebagai pelindung. Itulah yang ditawarkan Islam, penjagaan menyeluruh atas akidah, moral, dan masa depan umat.
Oleh karena itu, umat tidak boleh tinggal diam. Kerusakan generasi bukan masalah kecil; ini masalah peradaban. Kita harus menghidupkan kembali kesadaran untuk menjadikan Islam sebagai solusi total. Mendidik anak dengan nilai Islam, membangun kesadaran masyarakat, dan memperjuangkan penerapan syariat secara kaffah adalah langkah yang harus dilakukan bersama.
Generasi adalah aset peradaban. Jika mereka rusak karena konten digital yang tak terkendali, maka masa depan umat ikut runtuh. Tetapi jika mereka dibina dengan Islam dan dilindungi oleh negara yang menerapkan syariat, maka kebangkitan umat bukan hanya mungkin, melainkan pasti.[]

