
BANJARMAIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Obat-obatan dan Senjata Tajam yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), di Banjarmasin, Senin (15/12).
Kegiatan ini merupakan pemusnahan barang bukti perkara periode Agustus 2025 sampai Desember 2025 yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Jalan Brigadir Jenderal Hasan Basri Banjarmasin.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri pejabat struktural Kejari Banjarmasin, antara lain, Habibi, SH, selaku Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum, Dr Amir Giri Muryawan, SH, MH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kemudian, Harisha Cahyo Wibowo, SH, MH, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti serta Andri Nanda Hevea Norfikri, SH, MH, Kasubbag Pembinaan yang turut didampingi para Kepala Sub Seksi, Jaksa Fungsional dan pegawai Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri sejumlah tamu undangan dari instansi terkait, diantaranya Bambang Hery Purwanto, S Farm, Apt, selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Fungsi Penindakan Balai Besar POM Banjarbaru.
Ipda Pol Supriadi selaku Kaur BINOPS Resnarkoba, Erlina Syamsu, SFar, Apt, MKes, selaku Adminkes Ahli Muda Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin serta Fachru Zainie, SE, SH, MH, selaku Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dibuka dengan sambutan oleh Harisha Cahyo Wibowo, selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Pemusnahan barang bukti dari 257 perkara periode Agustus 2025 hingga Desember 2025, dengan total taksiran nilai barang bukti sebesar Rp722,745 juta.
Metode pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti, yaitu narkotika dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan deterjen, obat-obatan daftar G dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sedangkan barang bukti berupa telepon genggam, timbangan, senjata tajam dan senapan laras panjang dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat gerinda dan palu.
Melalui kegiatan ini, Kejari Banjarmasin menegaskan komitmen dalam melaksanakan penegakan hukum secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab serta memastikan bahwa barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan dan dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kejari Banjarmasin komitmen dalam melaksanakan penegakkan hukum yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab,” ucap Harishan Cahyo Wibowo. ris/ani

